Artikel ke-47, Gambar: Hakikat dan Hukumnya

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa sabda Beliau, baik yang tertulis dalam Sunan, Musnad dan ash-Shihah yang menunjukkan diharamkannya gambar makhluk yang bernyawa, baik berwujud manusia atau selainnya. Sehingga kita dianjurkan dan diperintahkan untuk memusnahkan gambar-gambar tersebut bahkan para tukang gambarnya mendapatkan laknat dan mereka termasuk seberat-berat manusia yang akan mendapatkan siksa pada hari kiamat kelak.

Artikel ke-46, Saudariku, Apa yang Menghalangimu untuk Berhijab?

Buku ini kami hadirkan untuk segolongan kaum Muslimah yang belum mentaati perintah ber-hijab, seperti yang diperintahkan syariat. Baik karena belum mengetahui bahwa hijab adalah wajib, karena tidak mampu melawan tipu daya dan pesona dunia, karena takluk di hadapan nafsu yang senantiasa memerintahkan keburukan atau tunduk oleh bisikan setan, karena pengaruh teman yang tidak suka kepada kebaikan bagi sesama jenisnya atau karena alasan-alasan lain. Kami memohon kepada Allah semoga uraian dalam buku sederhana ini menjadi pembuka hati yang terkunci, menggetarkan perasaan yang tertidur, sehingga bisa mengembalikan segenap akhawat yang belum mentaati perintah ber-hijab, kepada fitrah yang telah diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Artikel ke-45, Perdagangan yang Terlarang

Jual-beli merupakan sebuah transaksi yang biasa terjadi dalam masyarakat. Hampir semua orang pernah melakukan transaksi baik menjual, membeli, maupun keduanya. Karena itu perlu diketahui berbagai bentuk perdagangan yang terlarang. Dengan begitu kita sebagai kaum Muslimin bisa menghindarinya.

Artikel ke-44, Kesalahan Sekitar Shalat

Bangunan masjid kini banyak tersebar di berbagai daerah, dengan bangunan cantik nan megah. tapi kalau diamati ternyata banyak masjid yang tidak dipenuhi jamaah shalat. Ada yang hanya terisi hampir satu shaf, bahkan ada yang menjadi imam setelah sebelumnya adzan dan iqamah, alias tidak ada teman. Sepi… Shalat ternyata telah banyak dilalaikan, terutama shalat berjamaah di masjid. Padahal hampir semua tahu bahwa shalat adalah amal pertama yang dihisab Allah. Jika shalat seseorang baik, akan baik pula seluruh amalnya. Demikian sebaliknya. Tetapi ironinya, banyak umat Islam yang melalaikan urusan shalat.

Artikel ke-43, Membahagiakan Orang Lain

Ada beberapa kebaikan yang dapat kita lakukan sehingga orang lain menjadi bahagia, diantaranya; pertemuan dengan wajah berseri-seri, saling memberi nasehat, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit, tidak menjadi beban orang lain, membayarkan hutang orang lain dan mendoakan orang islam. Selain itu, sesungguhnya masih banyak kebaikan lainnya yang dapat kita lakukan sehingga orang lain menjadi bahagia. Ukurannya adalah diri kita sendiri. Bila kita senang dengan suatu perlakuan -dan tentu ia tidak dalam hal maksiat kepada Allah- maka pasti orang lain akan senang pula dengan perlakuan yang sama. Itulah yang semestinya terus menerus kita lakukan sehingga dengan demikian kita menjadi penabur kebaikan dan kebahagiaan bagi orang lain di muka bumi ini. Semoga!

Artikel ke-42, Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma

Beliau adalah Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin Umar bin Khaththab bin Nufail bin ‘Abdul-Uzza bin Riyah bin Qirth bin Rizah bin Adi bin Ka‘ab bin Luai bin Ghalib al-Qurasyi al-Adi al-Makki al-Madaniy. Ibunya bernama Zainab binti Mazh‘un saudara perempuan ‘Utsman bin Mazh‘un, saudara sepersusuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau masuk Islam dalam usia belia. Tatkala berhijrah bersama ayahnya belum sampai usia baligh. Peperangan yang pertama Beliau ikuti adalah perang Khandaq. Termasuk orang yang ikut berbai’at di bawah pohon Ridwan. Ikut dalam pasukan perang menaklukkan Syam, Iraq, Bashrah, dan Persia. Hajjaj bin ‘Arthah meriwayatkan dari Nafi‘, bahwasanya Ibnu Umar melakukan perang tanding sebelum memulai peperangan untuk menaklukkan kota Iraq, setelah berhasil membunuh kemudian Beliau mengambil senjata lawannya. Istri ‘Abdullah bin Umar adalah Shafiyyah bin Abi Ubaid, Ummu al-Qamah, dan beberapa budak. Memiliki 16 anak.

Artikel ke-41, Maaf, Dilarang Merokok!

Beberapa waktu yang lalu, di DKI Jakarta, telah ditetapkan sebuah Perda tentang larangan merokok di tempat umum. Sebuah langkah yang bagus, meskipun perlu terus ditingkatkan. Sesuatu yang baik memang tidak selalu didukung semua pihak, ada saja yang protes. Pelarangan merokok dipandang oleh sebagian orang sebagai pengekangan HAM (Hak Asasi Manusia), yang berarti pelanggaran HAM. HAM memang lagi disuarakan oleh pihak-pihak tertentu, yang mereka tentu akan mendapatkan keuntungan. Jangankan merokok, pelarangan pernikahan sejenis pun dipandang sebagai pelanggaran HAM! HAM telah dijadikan sebagai senjata utama untuk menghantam syari’at Islam, dari poligami, waris, hudud (hukum-hukum seperti qishash, rajam atau dera (cambuk)), hingga masalah pergaulan.

Artikel ke-40, Ragam Hukum Asuransi

Asuransi di zaman kini semakin berkembang dan marak. Beragam bentuk asuransi dalam berbagai bidang banyak ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Ada asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kecelakaan, asuransi kendaraan, asuransi rumah, bahkan asuransi pernikahan. Mungkin yang belum ada adalah asuransi agama. Dari berbagai jenis asuransi yang ada pada masa sekarang, (kesemuanya) dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni asuransi sosial, asuransi ta’awun (gotong-royong), dan asuransi tijarah (bisnis).

Artikel ke-39, Bermukim di Negeri Kafir

Banyak yang merasa bangga bisa bepergian melancong ke negeri orang. Ada yang suka berbelanja pula ke negeri seberang. Tidak sedikit pula yang kemudian menetap dalam waktu yang lama. Ironisnya negara tujuan tersebut adalah negeri kafir, sementara yang melakukan tidak sedikit yang beragama Islam. Bagaimana hukum tinggal di negeri kafir? Fatwa berikut mungkin bisa jadi patokan bagi kita dalam mewujudkan politik luar negeri secara personal.

Artikel ke-38, Mengapa Harus Salafi?

Sesungguhnya kata “as-Salaf” sudah lazim dalam terminologi bahasa Arab maupun syari’at Islam. Adapun yang menjadi bahasan kita kali ini adalah aspek syari’atnya. Dalam riwayat yang shahih, ketika menjelang wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sayidah Fatimah radhiyallahu ‘anha (yang artinya):
“Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, sebaik-baik ‘as-Salaf’ bagimu adalah Aku.”

Dalam kenyataannya di kalangan para Ulama sering menggunakan istilah “as-Salaf.” Satu contoh penggunaan “as-Salaf” yang biasa mereka pakai dalam bentuk syair untuk menumpas bid’ah:
“Dan setiap kebaikan itu terdapat dalam mengikuti orang-orang Salaf.”
“Dan setiap kejelekan itu terdapat dalam perkara baru yang diada-adakan orang Khalaf.”

Artikel ke-37, Memanfaatkan Bunga Bank

Tanya: Seorang pemuda tengah menempuh studi di Amerika terpaksa menyimpan uangnya di Bank ribawi. Sebagai imbalannya, Bank memberinya bunga; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan)? Sebab bila dia tidak mengambilnya, Bank tersebut akan menggunakan untuk kepentingannya.

Artikel ke-36, Basa-Basi Bukan Sikap Seorang Salafi?

Salafi adalah yang mengikuti ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diwariskan melalui para sahabat radhiyallahu ‘anhuma. Jadi orang yang mengaku Salafi dituntut untuk bertekad bulat mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata sebagian orang, Salafi tak kenal basa-basi! Betulkah seorang Salafi anti basa-basi?

Artikel ke-35, Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Sebagian Muslim saat mau shalat ada yang tidak mau bersentuhan dengan istrinya. sebagian lagi sebaliknya, setiap mau berangkat ke masjid untuk shalat tidak lupa mencium kening istrinya, tanpa mengulangi wudhu. Batal tidaknya wudhu seseorang karena menyentuh wanita memang menjadi perselisihan. Tidak jarang terjadi debat kusir yang tiada ujung pangkalnya. Bukan hanya perbedaan yang menimbulkan pertikaian yang disayangkan, tapi kenekatan dalam memperdebatkan masalah agama yang kebanyakan tidak tahu dasar/sumber hukum para imam/madzhab. Akibatnya hanya pertikaian yang dihasilkan, keegoan untuk mempertahankan sikap, dengan penuh fanatik terhadap apa yang ada dalam madzhab mereka. Seakan agama Islam disekat oleh madzhab yang ada.

Artikel ke-34, Fatwa MUI tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil-Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M; MENIMBANG: 1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat; 2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut; 3. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.

Artikel ke-33, Wanita Berdakwah ke Jalan Allah

Kaum liberalis dan pendukungnya sering menuduh Islam merendahkan kaum wanita. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa wanita tidak diberi kesempatan untuk berdakwah sekalipun. Dengan dasar ini pula mereka menghembuskan keragu-raguan bahwa ajaran Islam didominasi kepentingan kaum pria. Sebenarnya kalau kaum liberalis yang mendapat sokongan dana dari kaum kafir itu mau sedikit memanfaatkan anugerah akal sehat dan melihat sejarah secara jernih, tuduhan mereka sangatlah rapuh. Bukankah Bunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah salah satu contoh peran wanita dalam dakwah Islam? Berapa ratus hadits yang bersumber darinya. Berapa banyak sahabat yang bertanya dan meminta fatwa dari salah satu istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.

Artikel ke-32, Siapa dan Bagaimana Melakukan Dakwah?

Medan dakwah itu begitu berat terjal menantang. Karena itu pahala yang dijanjikan pun begitu besar. Sehingga tidak mengherankan banyak yang tertarik untuk terjun ke medan dakwah. Saking banyaknya tidak sedikit yang memaksakan diri untuk menangani permasalahan yang sebenarnya tidak layak diemban. Sekadar berbekal semangat dan percaya diri berusaha menyelesaikan persoalan-persoalan umat. Akhirnya bukan kebaikan dan perbaikan, justru kemunduran dan kesemrawutan. Dakwah tetap harus ditegakkan, tetapi siapa yang berhak untuk mengembannya? Bagaimana pula melakukan dakwah yang bersifat umum menjadi beban setiap orang yang mempunyai tanggung jawab? Berikut adalah fatwa dari Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan.

Artikel ke-31, Suami Terjerat Jaring LDII

Tanya: Ustadz, perkenalkan saya adalah seorang istri dari seorang pria yang menjadi anggota kelompok LDII. Dulu pun saya termasuk anggota. Kini saya bingung dengan posisi saya, karena dalam keyakinan LDII kelompok diluarnya adalah kafir. Dalam kesendirian saya di tengah perkampungan komunitas LDII saya khawatir akan terseret lagi. Untuk itu saya mohon advisnya. Jazakallahu khairan. (Akhwat , Yogyakarta)

Artikel ke-30, Thariqat Shufiyyah Menurut Kacamata Islam (Bagian Pertama)

Shufiyyah merupakan suatu gerakan keagamaan yang telah tersebar hampir di seluruh negeri kaum Muslimin. Dalam menyikapi gerakan Shufiyyah ini, manusia terbagi menjadi dua golongan: golongan pendukung dan golongan penentang. Lalu bagaimana seorang Muslim dapat mengetahui mana yang benar diantara dua golongan ini sehingga dapat bersikap dengan benar? Apakah dia termasuk golongan pendukung yang berjalan bersama mereka? Ataukah termasuk golongan penentang yang menjauhi mereka?

Artikel ke-29, Asy’ariyyah Bukan Ahlus-Sunnah

Asy’ariyyah adalah nama sebuah kelompok atau firqah ahli kalam yang menisbatkan diri kepada Abul-Hasan al-Asy’ari ketika menyatakan diri keluar dari kelompok Mu’tazilah. Asy’ariyyah menjadikan hujjah-hujjah dan dalil-dalil akal serta ilmu kalam untuk membantah kelompok Mu’tazilah, kaum filosof dan kelompok lain yang menyelisihinya. Bantahan itu dilakukan ketika menetapkan hakikat agama dan akidah Islam, mengikuti pemikiran Ibnu Kullab. Mereka mengklaim diri mereka sebagai Ahlus-Sunnah. Di negara kita sering disalah-pahamkan bahwa metode Asy’ariyah, sebagaimana Maturidiyah, adalah sama dengan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah.

Artikel ke-28, Cinta Palsu Syi’ah untuk Ahli Bait

Sekelompok orang menamakan diri sebagai pecinta Ahli Bait. Setiap tahun, terutama di bulan Muharram, mereka mempunyai acara khusus terkait dengannya. Betulkah mereka mencintai Ahli Bait? Istilah Ahli Bait bukanlah sesuatu yang asing di telinga umat Islam. Begitu disebut Ahli Bait, yang tergambar dalam (benak seseorang) adalah seseorang yang mempunyai tali kekerabatan dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.