Artikel ke-33, Wanita Berdakwah ke Jalan Allah
Oleh: Redaksi Majalah Fatawa
Kaum liberalis dan pendukungnya sering menuduh Islam merendahkan kaum wanita. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa wanita tidak diberi kesempatan untuk berdakwah sekalipun. Dengan dasar ini pula mereka menghembuskan keragu-raguan bahwa ajaran Islam didominasi kepentingan kaum pria.
Sebenarnya kalau kaum liberalis yang mendapat sokongan dana dari kaum kafir itu mau sedikit memanfaatkan anugerah akal sehat dan melihat sejarah secara jernih, tuduhan mereka sangatlah rapuh. Bukankah Bunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah salah satu contoh peran wanita dalam dakwah Islam? Berapa ratus hadits yang bersumber darinya. Berapa banyak sahabat yang bertanya dan meminta fatwa dari salah satu istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.
Tentang peran dakwah sebenarnya juga tidak benar kalau dikatakan bahwa Islam menghapus peran wanita. Wanita dan lelaki sama-sama punya peran di bidang dakwah sesuai dengan kodrat dan kemampuannya masing-masing. Diantara kaum lelaki pun berbeda kemampuan dalam peran dakwahnya, pun demikian diantara kalangan wanita sendiri. Bukankah lelaki dan wanita memang tidak sama? Sehingga dengan sifat yang melekat pada masing-masing jenis kelamin yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan menjadi pasangan itu membawa konsekuensi hukum yang kadang berbeda. Tentang haid dan nifas, misalnya, tidak dikenal dalam hukum ibadah kaum pria.
Namun secara umum lelaki dan wanita tetap mempunyai peran dalam medan dakwah. Ulasan dari Syaikh Abdul-Aziz bin ‘Abdullah bin Baz berikut bisa memberikan gambaran, bagaimana para ulama memberikan pandangannya tentang peran wanita dalam dakwah. Kaum ulama bukanlah orang-orang bayaran yang berpikir untuk kepentingan sesama manusia, tidak sebagaimana kaum liberal yang bekerja dan berpikir untuk yang membayarnya. Dengan begitu pandangan ulama lebih jernih dan jujur.
Fatwa Ulama
Pertanyaan:
Apa pendapat Anda tentang wanita dan kegiatan dakwahnya untuk mengajak ke jalan Allah?
Jawaban:
Kedudukannya sebagaimana kedudukan kaum laki-laki yang mempunyai kewajiban dakwah mengajak ke jalan Allah dan memerintahkan perbuatan baik dan mencegah kemungkaran, karena teks al-Qur’an dan as-Sunnah yang suci menunjukkan hal tersebut, sementara pendapat ulama dalam masalah tersebut juga sangat jelas.
Maka seorang wanita berkewajiban untuk berdakwah ke jalan Allah, memerintahkan kepada perbuatan baik dan mencegah kemungkaran dengan adab yang Islami yang dituntut juga dari seorang lelaki. Ia juga hendaknya tidak berpaling dari dakwah ke jalan Allah karena putus asa dan tidak sabar, akibat hinaan atau cacian dari beberapa orang. Akan tetapi ia harus bertahan dan bersabar walaupun ia melihat beberapa orang yang memperlihatkan suatu ejekan. Hendaklah ia menjaga perkara-perkara lain yakni menjadi suri tauladan dalam menjauhkan diri dari hal yang haram, menutup diri dari pandangan laki-laki selain mahram dan menjauhkan diri dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis).
Lebih dari itu, hendaknya dalam dakwahnya ia memperhatikan penjagaan diri dari segala yang diingkarinya. Saat berdakwah kepada kaum lelaki, hendaklah ia berdakwah dalam keadaan memakai hijab dan tidak berduaan dengan salah seorang dari mereka. Apabila berdakwah kepada kaum wanita, hendaklah ia berdakwah dengan hikmah dan menjadi orang yang bersih akhlak dan perbuatannya sehingga mereka tidak menentangnya dan berkata; “Mengapa ia tidak memulai perbuatan baik dari dirinya sendiri?”
Hendaknya ia menjauhi pakaian yang bisa menimbulkan ftnah kepada orang lain dan menjauhi segala perkara yang bisa menimbulkan ftnah, dari mulai menampakkan keindahan tubuh, lemah lembut dalam berbicara dan segala yang diingkarinya dalam dakwahnya. Justru ia harus berdakwah ke jalan Allah dengan tetap menjaga kondisi yang tidak membahayakan agamanya dan menodai nama baiknya sendiri. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Mutanawwi’ah, Syaikh bin Baz, 4240/)
Sumber: al-Fatawa al-Jami’ah lil-Mar’atil Muslimah.
Hubungi Kami
Sponsor
Halaman
-
5 Artikel Terbaru
Kategori
- Aqidah dan Manhaj
- Fiqih
- Kelompok Sempalan Sesat
- Paham Sesat
- Penulis
- Abu Asiah
- Abu Ibrahim Muhammad 'Ali
- Abu Nida
- al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
- al-Ustadz Abu Ahmad
- al-Ustadz Abu Humaid, Lc
- al-Ustadz Abu Ihsan al-Atsari al-Maidani
- al-Ustadz Abu Qatadah
- al-Ustadz Abu Saad, MA
- al-Ustadz Mu’tashim, Lc
- al-Ustadz Syamsuri
- Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
- Lajnatu ad-Da-imatu lil-Buhuts al-Ilmiyati wal-Ifta’
- Muhammad Ashim bin Musthafa
- Redaksi Majalah Fatawa
- Syaikh Abdul-Aziz bin 'Abdullah bin Baz
- Syaikh Abdul-Hamid al-Bilaly
- Syaikh Abdul-Malik bin Ahmad Ramadhani
- Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali
- Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari
- Syaikh Dr. Muhammad Abdurrahman al-Khumais
- Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
- Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily
- Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Sumber
- Wawasan
Awan Tag
'Abdullah bin Saba' 'Asyura 1971 M ahli kalam Ahlul-Bait Aljazair Bashrah bid'ah bulan Muharram Fatwa Ulama fiqih dakwah ghuluw Golkar golongan yang selamat hakikat Hari Raya hijab Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu Husain radhiyallahu 'anhu Imam asy-Syafi’i India Irak Islam Jama'ah jihad JIL (Jaringan Islam Liberal) kaum wanita khianat kontemporer kuburan Lemkari lukisan Mirza Ghulam Ahmad Muhammad Quthb Nashrani (Kristen) natal Nur Hasan Ubaidah Lubis orang kafir Punjab salaf Salafi Salafiyah Sayyid Quthb takfir takfiriyin ushul (pokok utama)Arsip
Jaringan Kami
Beri komentar