<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Artikel ke-34, Fatwa MUI tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama</title>
	<atom:link href="http://ahlussunnah.info/2010/01/09/artikel-ke-34-fatwa-mui-tentang-pluralisme-liberalisme-dan-sekularisme-agama/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ahlussunnah.info/2010/01/09/artikel-ke-34-fatwa-mui-tentang-pluralisme-liberalisme-dan-sekularisme-agama</link>
	<description>Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jul 2010 08:02:08 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
	<item>
		<title>By: admin</title>
		<link>http://ahlussunnah.info/2010/01/09/artikel-ke-34-fatwa-mui-tentang-pluralisme-liberalisme-dan-sekularisme-agama/comment-page-1#comment-33</link>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 11:56:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahlussunnah.info/?p=262#comment-33</guid>
		<description>Oleh karena itulah kami membuat versi-versi PDF dari artikel-artikel kami ini, agar kita juga bisa ikut membantu mendakwahkan hal ini kepada masyarakat dengan cara men-download dan mencetak versi PDF dari artikel ini untuk kemudian disebarluaskan, dibagikan atau ditempel di mading masjid.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh karena itulah kami membuat versi-versi PDF dari artikel-artikel kami ini, agar kita juga bisa ikut membantu mendakwahkan hal ini kepada masyarakat dengan cara men-download dan mencetak versi PDF dari artikel ini untuk kemudian disebarluaskan, dibagikan atau ditempel di mading masjid.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudy</title>
		<link>http://ahlussunnah.info/2010/01/09/artikel-ke-34-fatwa-mui-tentang-pluralisme-liberalisme-dan-sekularisme-agama/comment-page-1#comment-31</link>
		<dc:creator>Rudy</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 09:23:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahlussunnah.info/?p=262#comment-31</guid>
		<description>Yang paling getol menyuarakan pluralisme adalah media pers. Terlihat ketika di salah satu TV swasta, sepertinya ulama kita seolah kalah berdebat karena sang kyai tak mau berpolemik, sementara sang moderator memaksakan pertanyaannya dengan pertanyaan yang menjebak.
Saran kami, sebaiknya MUI juga gencar mempublikasikan fatwa-fatwanya melalui selebaran di tiap masjid/melalui DEPAG.supaya masyarakat yang menonton menjadi ngerti dan memahami bahwa sebenarnya pihak media itulah yang belum paham atau memaksakan pemahamannya.jazakallah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yang paling getol menyuarakan pluralisme adalah media pers. Terlihat ketika di salah satu TV swasta, sepertinya ulama kita seolah kalah berdebat karena sang kyai tak mau berpolemik, sementara sang moderator memaksakan pertanyaannya dengan pertanyaan yang menjebak.<br />
Saran kami, sebaiknya MUI juga gencar mempublikasikan fatwa-fatwanya melalui selebaran di tiap masjid/melalui DEPAG.supaya masyarakat yang menonton menjadi ngerti dan memahami bahwa sebenarnya pihak media itulah yang belum paham atau memaksakan pemahamannya.jazakallah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
