Artikel ke-37, Memanfaatkan Bunga Bank
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin
Tanya:
Seorang pemuda tengah menempuh studi di Amerika terpaksa menyimpan uangnya di Bank ribawi. Sebagai imbalannya, Bank memberinya bunga; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan)? Sebab bila dia tidak mengambilnya, Bank tersebut akan menggunakan untuk kepentingannya.
Jawab:
Pertama
Saya tegaskan bahwa seseorang tidak boleh menyimpan uang di Bank-bank seperti itu. Bank tersebut jelas akan memanfaatkan dan membisniskannya. Tidak selayaknya kita memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menguasai harta-harta kita, yang kemudian mereka pergunakan untuk mengais keuntungan dibalik itu.
Jika memang terpaksa, seperti khawatir hartanya dicuri, dirampas, atau dirinya dibunuh karena dirampok, tidak apa-apa menyimpan hartanya di Bank-bank seperti itu karena terpaksa (darurat). Tetapi ketika menyimpan harus dalam kondisi terpaksa. Dia tidak boleh mengambil sesuatu sebagai imbalan atas simpanan tersebut, bahkan haram karena termasuk riba. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya);
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. al-Baqarah [2] : 278-279)
Ayat tersebut sangat terang dan jelas melarang kita untuk mengambil sesuatupun darinya.
Saat hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpidato di hadapan kaum Muslimin seraya bersabda (yang artinya);
“Ketahuilah, sesungguhnya riba jahiliyah sudah dilenyapkan.”
Jadi, riba yang sebelum Islam pernah menjamur telah dilenyapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Dan, riba pertama dari riba (yang pernah ada dalam kehidupan) kami, yang aku lenyapkan adalah riba (yang dilakukan) ‘Abbas bin ‘Abdul-Muththalib. Sesungguhnya riba itu semua telah dilenyapkan.” (Shahih Muslim, Kitabul-Hajj (1218))
Dikatakan, bahwa bila tidak diambil maka mereka akan menguasai harta Anda, mengambilnya dan menggunakannya untuk kepentingan gereja-gereja dan perlengkapan-perlengkapan perang guna memerangi kaum Muslimin.
Jawaban kami, sesungguhnya jika saya melaksanakan perintah Allah untuk meninggalkan riba, maka apa yang dihasilkan dari hal itu bukanlah dari usaha saya. Saya diperintahkan dan dituntut untuk melaksanakan perintah Allah ‘Azza wa Jalla. Bila kemudian implikasinya adalah timbulnya berbagai kerusakan, maka itu bukan buah dari yang saya upayakan. Bagi saya, ada hal yang perlu didahulukan dari Allah, yaitu menjalankan firman-Nya.
“Tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. al-Baqarah [2] : 278)
Kedua
Kami akan tanya, apakah bunga yang diberikan kepadaku berasal dari harta saya sendiri?
Jawabannya, bukan berasal dari harta saya. Bisa jadi mereka menginvestasikan harta saya, membisniskannya lantas merugi. Jadi, bunga yang diberikan kepada saya jelas bukan buah dari pengembangan harta milik saya, bahkan mereka terkadang juga mendapatkan keuntungan atau mendapatkan keuntungan yang lebih dari itu. Bisa jadi pula mereka sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari harta milik saya tersebut. Sehingga tidak dapat dikatakan, ketika mereka menguasai sesuatu dari harta milik saya, mereka akan menyalurkannya untuk kepentingan gereja-gereja atau membeli senjata yang banyak untuk menghadapi kaum Muslimin.
Ketiga
Kami tegaskan bahwa mengambil harta riba berarti terjerumus ke dalam hal yang telah diakui orang sebagai riba. Orang ini kelak di hari Kiamat akan mengakui di hadapan Allah bahwa itu adalah riba. Bila demikian halnya, pantaskah seseorang beralasan lagi bahwa sesuatu memiliki maslahat padahal dia yakin adalah riba? Jawabannya adalah tidak. Sebab qiyas tidak berlaku bila bertentangan dengan nash (teks) agama.
Keempat
Apakah dapat dipastikan bahwa mereka, seperti penuturan Anda, mengalokasikannya untuk kepenptingan gereja-gereja atau pembuatan perlengkapan perang guna melawan kaum Muslimin? Jawabnya, hal itu tidak dapat dipastikan. Yang pasti bila kita mengambilnya, berarti telah jatuh ke dalam larangan yang nyata hanya demi menjaga timbulnya kerusakan yang masih ilusif (samar). Akal sehat sulit menerima hal ini. Artinya, akal tidak bisa menerima tindakan seseorang yang menimbulkan kerusakan nyata demi mencegah kerusakan yang belum jelas; yang bisa terjadi dan bisa pula tidak. Boleh jadi Bank mengambil bunga tersebut hanya untuk kepentingannya semata. Boleh jadi pula, para pegawai Bank itu mengambilnya hanya untuk kepentingan pribadi masing-masing. Artinya belum bisa dipastikan bahwa bunga Bank riba tersebut digunakan untuk kepentingan gereja atau untuk perlengkapan perang melawan kaum Muslimin.
Kelima
Kalau Anda mengambil apa yang diklaim sebagai bunga dengan niat menyalurkan dan mengeluarkannya dari kepemilikan Anda sebagai upaya menghindarkan diri darinya, samalah artinya Anda telah melumuri diri dengan keburukan untuk kemudian berusaha menyucikannya kembali. Ini bukan cara berfikir yang logis. Oleh karena itu, kami tegaskan; “Jauhilah keburukan tersebut terlebih dahulu sebelum Anda melumuri diri dengannya, baru kemudian berusaha untuk menyucikan diri darinya.” Apakah dapat diterima, seseorang melemparkan pakaiannya ke air kencing agar nanti bisa menyucikannya kembali? Sama sekali ini tidak masuk akal. Anda meyakini bahwa ini adalah riba dan haram, kemudian mengambilnya, menyedekahkannya dan menghindarkan diri (berlepas diri) darinya. Kami katakan; seharusnya dari awal jangan Anda ambil dan bersihkan diri darinya.
Keenam
Kami katakan lagi, bila nasabah mengambilnya dengan niat seperti itu, apakah yakin bisa mengalahkan ketamakan dirinya, sehingga dapat menghindar darinya dengan cara mengalokasikannya kepada hal yang berbentuk sedekah atau kemaslahatan umum? Sama sekali tidak, sebab boleh jadi dia mengambilnya dengan niat seperti itu akan tetapi kemudian bila hatinya membayangkan kegunaannya dan jiwanya membisikkan agar mempertimbangkannya kembali saat mendapatkan bunga riba dalam jumlah sekian banyak, seperti satu juta atau seratus ribu. Pada mulanya mungkin memiliki tekad, namun kemudian berubah menjadi berbagai pertimbangan. Setelah mempertimbangkan hal itu, dia berubah pikiran untuk memasukkannya saja ke dalam kotak. Seseorang tidak dapat menjamin dirinya; kadangkala dia mengambil dengan niat seperti itu, namun tekadnya batal ketika melihat uang yang sekian banyak, tamaknya muncul dan tidak berdaya untuk mengeluarkannya lagi.
Pernah diceritakan kepada saya kisah sebagian orang bakhil yang pada suatu hari naik ke atas loteng rumah dan memasukkan dua jarinya ke dalam dua telinganya lantas berteriak ke arah tetangganya; “Tolonglah saya, tolonglah saya!” Mereka pun menghampirinya sembari berkata; “Ada apa gerangan, wahai fulan?” Dia menjawab; “Saya telah memisahkan zakat saya dari harta saya untuk mengeluarkannya, tetapi saya mendapatkannya banyak sekali, lalu jiwa saya membisikkan; ‘Bila diambil oleh orang lain, hartamu pasti akan berkurang.’ Karena itu, tolonglah saya agar bisa lepas dari cengkeramannya!”
Ketujuh
Sesungguhnya mengambil riba menyerupai perilaku Yahudi yang telah dicela oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam firman-Nya (yang artinya);
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. an-Nisa [4] : 160-161)
Kedelapan
Mengambil riba berarti membahayakan dan menyakiti kaum Muslimin, sebab para tokoh agama Nasrani dan Yahudi mengetahui bahwa dinul Islam mengharamkan riba; bila si Muslim mengambilnya, mereka akan berkata; “Coba lihat, Kitab kaum Muslimin mengharamkan riba atas mereka, tetapi mereka tetap mengambilnya dari kita.” Tidak dapat disangkal lagi, ini adalah titik lemah kaum Muslimin. Bila musuh-musuh sudah mengetahui bahwa kaum Muslimin telah menyimpang dari din mereka, maka tahulah mereka secara yakin bahwa inilah titik kelemahan mereka. Sebab, perbuatan maksiat tidak hanya berimplikasi kepada pelaku maksiat di kalangan kaum Muslimin, tetapi terhadap Islam secara keseluruhan. Dalam hal ini Allah berfirman (yang artinya);
“Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kamu.” (QS. al-Anfal [8] :25)
Kita renungkan, para Sahabat yang merupakan Hizbullah dan tentara-Nya keluar pada perang Uhud bersama manusia paling mulia, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melakukan satu kali maksiat saja, apa yang terjadi terhadap mereka? Kekalahan, setelah sebelumnya mendapatkan kemenangan! Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya);
“Sampai pada saat kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai.” (QS. Ali Imran [3] :152)
Jadi, perbuatan maksiat memiliki pengaruh besar terhadap keterbelakangan kaum Muslimin dan penguasaan oleh musuh-musuh Islam, serta kekerdilan diri di hadapan mereka. Kemenangan yang telah diraih saja bisa lepas akibat perbuatan maksiat; bagaimana tanggapan Anda manakala kemenangan belum lagi diraih?
Musuh-musuh kaum Muslimin akan bergembira bilamana kaum Muslimin mengambil riba. Sekalipun dari sisi lain mereka tidak menyukai hal itu, akan tetapi mereka bergembira lantaran kaum Muslimin akan kalah bila terjerumus ke dalam perbuatan maksiat. Salah satu dari kedelapan aspek negatif yang dapat saya tuangkan tadi cukup sebagai dalil pelarangan mengambil bunga-bunga Bank tersepbut. Menurut perkiraan saya, rasanya seorang yang mencermati hal ini dan merenungkannya secara mendalam akan mendapatkan bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini adalah tidak boleh mengambilnya. Inilah pendapat yang saya pegang dan saya fatwakan. Bilamana ia benar, maka hal itu semata dari Allah, Dialah Yang menganugerahkannya dan segala puji bagi-Nya atasnya. Jika keliru, maka semata berasal dari diri saya. Saya berharap ini adalah pendapat yang benar sesuai dengan hikmah-hikmah dan dalil-dalil sam’i (nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah) yang telah saya sebutkan.
[Majmu’ Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki, Juz III, halaman 386, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin]
Hubungi Kami
Sponsor
Halaman
-
5 Artikel Terbaru
Kategori
- Aqidah dan Manhaj
- Fiqih
- Kelompok Sempalan Sesat
- Paham Sesat
- Penulis
- Abu Asiah
- Abu Ibrahim Muhammad 'Ali
- Abu Nida
- al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
- al-Ustadz Abu Ahmad
- al-Ustadz Abu Humaid, Lc
- al-Ustadz Abu Ihsan al-Atsari al-Maidani
- al-Ustadz Abu Qatadah
- al-Ustadz Abu Saad, MA
- al-Ustadz Mu’tashim, Lc
- al-Ustadz Syamsuri
- Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
- Lajnatu ad-Da-imatu lil-Buhuts al-Ilmiyati wal-Ifta’
- Muhammad Ashim bin Musthafa
- Redaksi Majalah Fatawa
- Syaikh Abdul-Aziz bin 'Abdullah bin Baz
- Syaikh Abdul-Hamid al-Bilaly
- Syaikh Abdul-Malik bin Ahmad Ramadhani
- Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali
- Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari
- Syaikh Dr. Muhammad Abdurrahman al-Khumais
- Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
- Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily
- Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Sumber
- Wawasan
Awan Tag
'Abdullah bin Saba' 'Asyura 1971 M ahli kalam Ahlul-Bait Aljazair Bashrah bid'ah bulan Muharram Fatwa Ulama fiqih dakwah ghuluw Golkar golongan yang selamat hakikat Hari Raya hijab Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu Husain radhiyallahu 'anhu Imam asy-Syafi’i India Irak Islam Jama'ah jihad JIL (Jaringan Islam Liberal) kaum wanita khianat kontemporer kuburan Lemkari lukisan Mirza Ghulam Ahmad Muhammad Quthb Nashrani (Kristen) natal Nur Hasan Ubaidah Lubis orang kafir Punjab salaf Salafi Salafiyah Sayyid Quthb takfir takfiriyin ushul (pokok utama)Arsip
Jaringan Kami
Beri komentar