Artikel ke-39, Bermukim di Negeri Kafir
Oleh: Redaksi Majalah Fatawa
Banyak yang merasa bangga bisa bepergian melancong ke negeri orang. Ada yang suka berbelanja pula ke negeri seberang. Tidak sedikit pula yang kemudian menetap dalam waktu yang lama. Ironisnya negara tujuan tersebut adalah negeri kafir, sementara yang melakukan tidak sedikit yang beragama Islam. Bagaimana hukum tinggal di negeri kafir? Fatwa berikut mungkin bisa jadi patokan bagi kita dalam mewujudkan politik luar negeri secara personal.
Tanya:
Bagaimana hukum bermukim tinggal di negara kafir?
Fatwa:
Bermukim di negara kafir sangat berbahaya bagi agama, akhlak, tingkah-laku, dan moral seorang Muslim. Kita dan semua orang telah menyaksikan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang tinggal disana. Mereka pulang (dalam keadaan yang) tidak sebagaimana ketika mereka pergi. Mereka pulang ke tanah air dalam keadaan fasik, dan ada sebagian diantara mereka yang pulang dalam keadaan murtad dari agamanya, mengkufuri agamanya dan seluruh agama, -wal ‘iyadzu billah-, sehingga mereka menjadi orang-orang atheis tulen dan suka mengolok-olok agama serta para pengikutnya, baik orang-orang yang sebelum maupun sesudah mereka. Oleh karena itu, sudah seharusnya, bahkan harus dapat dipastikan keterpeliharaan seseorang dari hal itu. Harus dibuat syarat-syarat yang dapat mencegah kecenderungan untuk terjerumus ke jurang kebinasaan itu.
Tinggal (bermukim) di negara-negara kafir harus memenuhi dua syarat pokok:
Pertama: Orang yang bermukim itu harus dapat menjaga agamanya, yang mana tentunya dia harus memiliki ilmu, keimanan dan kemauan yang kuat sehingga dapat menjadikannya tetap berpegang teguh dengan agamanya serta waspada terhadap penyimpangan dan penyelewengan. Dia juga harus tetap menyimpan rasa permusuhan dan kebencian kepada orang-orang kafir serta tidak memberikan loyalitas dan kecintaan terhadap mereka, karena memberikan loyalitas dan kecintaan kepada mereka termasuk diantara hal yang dapat menafikan (meniadakan) keimanan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya; “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.”1
Allah Ta’ala juga berfirman, yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (orang-orang Yahudi), seraya berkata; ‘Kami takut mendapat bencana.’ Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.”2
Disebutkan dalam sebuah hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, Beliau bersabda (yang artinya):
”Sesungguhnya barangsiapa mencintai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka. Dan bahwasanya seseorang itu bersama dengan orang yang dicintainya.”
Mencintai musuh-musuh Allah merupakan salah satu bahaya terbesar bagi seorang Muslim, karena mencintai mereka mengandung konsekwensi setuju dan mengikuti mereka. Atau minimal, tidak ada pengingkaran terhadap mereka. Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda; “Barangsiapa mencintai suatu kaum, maka dia termasuk bagian darinya.”
Kedua: Memungkinkan (baginya) untuk menampakkan agamanya, yang mana dia bisa menegakkan syi’ar-syi’ar agama Islam tanpa ada yang menghalangi. Tidak dihalangi untuk mendirikan shalat, shalat Jum’at dan shalat berjama’ah bila ada orang lain yang shalat berjama’ah dan jum’atan bersamanya, serta tidak dihalangi untuk menunaikan zakat, puasa, haji dan syi’ar-syi’ar agama Islam lainnya. Bila tidak memungkinkan untuk dapat melakukan semua itu, maka dia tidak boleh bermukim disitu, bahkan pada saat itu pula dia wajib berhijrah dari situ.
Dalam kitab al-Mughni, halaman 457, juz 8, tentang pembagian manusia dalam hijrah. “Dijelaskan salah satu orang yang wajib berhijrah adalah; Orang yang sanggup melaksanakannya, sedangkan (di tempat tinggalnya) tidak memungkinkan baginya untuk menampakkan agamanya serta dia tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya yang lain dikarenakan dia bermukim di tengah-tengah orang kafir. Dalam kondisi seperti ini, maka dia wajib berhijrah, berdasarkan firman Allah Ta’ala; ‘Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab; ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata; ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.’”3
Ini merupakan ancaman keras yang menunjukkan atas kewajiban berhijrah, dan karena menegakkan kewajiban agama itu adalah kewajiban bagi setiap orang yang mampu mengerjakannya. Sementara, hijrah merupakan bagian dari dharuratnya kewajiban dan penyempurnanya. Padahal bila suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan suatu sarana, maka sarana itu hukumnya wajib.
Setelah terpenuhinya kedua syarat pokok ini, maka masalah bermukim di darul-kufr (negara kafir) terbagi menjadi beberapa macam:
Pertama: Bermukim dalam rangka mendakwahkan (menyeru) kepada agama Islam dan membuat orang senang kepada agama Islam, maka yang demikian ini termasuk salah satu bentuk jihad. Hukumnya fardhu kifayah bagi orang yang mampu melakukannya. Dengan syarat, dakwahnya dapat terealisir dan tidak ada pihak yang melarang atau merintanginya. Sebab mendakwahkan agama Islam merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban agama dan juga jalannya para Rasul. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mendakwahkan Islam di setiap waktu dan tempat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
”Sampaikanlah (ajaran) dariku, walaupun hanya satu ayat.”
Kedua: Bermukim dalam rangka mempelajari (mengamati) kondisi orang-orang kafir dan mengenal apa yang ada pada diri mereka, berupa kerusakan aqidah, kebathilan ibadah, penyimpangan akhlak dan kekacauan moral mereka yang berfungsi untuk memperingatkan manusia agar tidak tertipu oleh mereka serta dapat menjelaskan kepada orang-orang yang mengagumi mereka tentang hakikat keadaan mereka. Bermukim yang semacam ini juga merupakan salah satu dari bentuk jihad, karena yang demikian itu mengandung unsur kewaspadaan dari kekafiran dan orang-orang kafir serta mengandung unsur supaya mencintai Islam dan petunjuknya. Sebab rusaknya kekafiran adalah bukti atas baiknya agama Islam. Sebagaimana kata pepatah: “Dengan kebalikannya, maka segala sesuatu itu menjadi jelas.”
Akan tetapi, harus dengan syarat bahwa tujuannya itu harus dapat terrealisir tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Namun bila tujuannya itu tidak dapat terrealisir disebabkan karena orang yang menyebarkan kerusakan-kerusakan yang ada pada mereka dan mewaspadai mereka itu dirintangi, maka tidak ada manfaatnya dia tinggal di sana.
Dan jika tujuannya itu sebenarnya dapat terealisir, tetapi bersamaan dengan itu timbul kerusakan yang lebih besar, seperti mereka membalas perbuatannya tersebut dengan memaki-maki Islam, delegasi Islam, dan imam-imam Islam, maka hal itu wajib dihentikan, berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya); “Dan janganlah kamu memaki-maki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb-nyalah tempat kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”4
Dan yang semisal dengan hal ini adalah dia bermukim di negara-negarara kafir untuk menjadi mata-mata bagi kaum Muslimin agar dia mengetahui semua makar-makar yang mereka rencanakan terhadap kaum Muslimin, sehingga kaum Muslimin dapat berhati-hati terhadap mereka. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu ke daerah orang-orang musyrik dalam perang Khandaq untuk mengetahui berita tentang kondisi mereka.
Ketiga: Bermukim untuk kepentingan negara Islam dan mengatur hubungan diplomasinya dengan negara-negara kafir, seperti para pegawai kedutaan. Maka hukumnya adalah sesuai dengan tujuannya bermukim.
Misalnya, mendirikan kantor Atase kebudayaan (pendidikan), tujuannya untuk mengatur urusanl urusan kesiswaan, mengawasi dan mengarahkan mereka agar tetap berpegang kepada agama Islam, akhlak-akhlak dan adab-adabnya. Dengan demikian, bermukimnya dia di kantor Atase tersebut jelas mendatangkan maslahat yang sangat besar dan dapat pula menghindarkan keburukan yang besar.
Keempat: Bermukim untuk kepentingan khusus yang mubah (dibolehkan) hukumnya, seperti berdagang dan pengobatan. Bermukim seperti ini dibolehkan sesuai dengan keperluan. Dan para ulama juga telah menetapkan tentang bolehnya masuk ke negara-negara kafir untuk berdagang, dan mereka mengambil dasar atsar dari sebagian para sahabat radhiyallahu ‘anhuma.
Kelima: Bermukim dalam rangka belajar (sekolah). Ini termasuk kategori sebelumnya (keempat), yakni bermukim untuk suatu kepentingan. Namun, ini lebih berbahaya dan lebih keras serangannya terhadap agama dan akhlak-akhlak orang yang bermukim tadi. Seorang siswa tentu akan merasa martabatnya rendah dan merasakan martabat para gurunya lebih tinggi. Hal ini tentunya akan mengakibatkan pengagungan terhadap para guru dan menerima pendapat-pendapat, pikiran-pikirannya, serta tingkah polahnya. Lalu dia akan bertaklid kepadanya, kecuali bila Allah menghendaki untuk menjaganya, sementara jumlah mereka hanyalah sedikit.
Kemudian, para siswa itu pasti akan merasa butuh terhadap gurunya, sehingga akan melahirkan sikap kasih sayang kepadanya dan bertoleransi terhadap keadaannya yang menyimpang dan sesat. Disamping itu, seorang siswa di tempat belajar tentunya punya banyak kawan, dan diantara sekian kawan, ia tentu punya beberapa teman dekat yang ia cintai dan percayai, serta mengambil keuntungan dari mereka.
Dikarenakan adanya bahaya bermukim dalam rangka sekolah semacam ini, maka penjagaan terhadap diri pun harus lebih banyak daripada yang sebelumnya. Maka dalam hal ini harus diberi syarat-syarat lain sebagai tambahan dari dua syarat pokok diatas, yaitu:
Pertama: Siswa tersebut harus benar-benar sudah matang akal pikirannya, yang dengannya ia bisa membedakan antara yang bermanfaat, berbahaya dan dapat melihat masa depan yang jauh. Sedangkan pengiriman siswa-siswa yang baru kemarin sore (masih kecil umurnya) dan akal masih dangkal, maka hal itu akan sangat membahayakan agama, akhlak dan perilaku mereka, disamping itu juga akan membawa bahaya terhadap umat mereka, yang mana mereka akan kembali ke negerinya dan menyemburkan racun-racun yang telah mereka minum dari orang-orang kafir, sebagaimana realita yang terjadi. Banyak dari mereka yang diutus untuk belajar itu, mereka pulang tidak sebagaimana ketika mereka pergi. Mereka pulang dalam keadaan menyimpang dari agama, akhlak dan perilaku mereka sebelumnya. Sehingga yang terjadi selanjutnya adalah bahaya terhadap diri mereka sendiri dan masyarakatnya, seperti yang dapat kita ketahui dan kita saksikan. Perumpamaan dari pengiriman mereka itu tidak lain adalah seperti menyuguhkan kambing betina ke hadapan anjing-anjing yang telah terlatih untuk berburu.
Kedua: Siswa harus memiliki ilmu syari’at, yang dengannya dia akan mampu membedakan antara yang hak dan yang bathil, mengalahkan kebatilan dengan kebenaran supaya dia tidak tertipu dengan kebathilan yang ada pada mereka, lantas dia mengiranya benar, rancu atau tidak mampu melawannya, sehingga ia terus menjadi bingung atau malah mengikuti kebathilan tersebut.
Disebutkan dalam sebuah doa yang ma’tsur (yang artinya):
”Ya Allah, tunjukkanlah kepadaku yang benar adalah benar, dan berikanlah kepadaku kemampuan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepadaku bahwa yang bathil adalah bathil, dan berikanlah kepadaku kemampuan untuk menjauhinya, serta janganlah Engkau menjadikannya samar atasku lalu aku menjadi tersesat.”
Ketiga: Siswa harus memiliki agama yang dapat melindungi dan membentengi dirinya dari kekufuran dan kefasikan. Orang yang lemah agamanya tidak mungkin akan selamat bermukim disana, kecuali bila Allah menghendakinya. Hal itu dikarenakan kuatnya berbagai serangan dan lemahnya perlawanan. Sarana-sarana kekufuran dan kefasikan disana sangat kuat, banyak dan bermacam-macam, dan bila hal itu menimpa obyek yang lemah perlawanannya, maka sudah tentu memberikan pengaruh.
Keempat: Ilmu yang dipelajari disana harus benar-benar dibutuhkan, yang mana mempelajari ilmu tersebut akan membawa kemaslahatan bagi kaum Muslimin, sementara di negeri-negeri kaum Muslimin tidak terdapat sekolahan-sekolahan yang setara dengan sekolahan tersebut. Bila ilmu-ilmu tersebut hanya ilmu-ilmu keutamaan (tambahan) saja yang tidak mengandung kemaslahatan bagi kaum Muslimin atau bila di negara-nagara Islam saja terdapat sekolahan yang setara, maka dia tidak boleh bermukim di negara kafir karena tujuan tersebut. Sebab, dengan bermukimnya mereka akan membahayakan agama, akhlak dan menghambur-hamburkan harta yang banyak tanpa ada manfaatnya.
Keenam:5 Bermukim untuk menetap, ini lebih berbahaya dari yang sebelumnya, karena akan mengakibatkan terjadinya berbagai kerusakan disebabkan oleh adanya hubungan sosial yang sempurna dengan orang-orang kafir, dan ia akan punya perasaan bahwa dirinya adalah sebagai salah satu warga negara yang komitmen terhadap tuntutan nasionalisme, seperti kecintaan, kesetiaan dan dapat memperbanyak jumlah orang-orang kafir. Keluarganya akan terdidik di tengah-tengah orang-orang kafir, sehingga ia akan mengambil moral dan adat-istiadat mereka. Bahkan, boleh jadi ia akan meniru-niru mereka dalam masalah aqidah (ideologi) dan peribadahan. Oleh karena itu, diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Barangsiapa berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia sepertinya.”
Hadits ini, walaupun sanadnya dha’if (lemah) tetapi mengandung pengertian yang dapat diterima oleh akal mengingat bahwa hidup berdampingan itu akan mengakibatkan adanya saling membentuk satu sama lain. Diriwayatkan dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“‘Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal diantara orang-orang musyrik.’ Mereka (para Sahabat) bertanya: ‘Wahai Rasulullah, kenapa demikian?’ Beliau menjawab: ‘Tidak terlihat api (perbedaan) keduanya.’” (Abu Dawud dan Tirmidzi)
Kebanyakan para perawinya meriwayatkan secara mursal dari Qais bin Abu Hazim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tirmidzi menuturkan; “Aku mendengar Muhammad -maksudnya imam Bukhari- berkata bahwa yang benar, hadits Qais dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah mursal.”
Bagaimana mungkin jiwa seorang mukmin akan menjadi baik bila tinggal di negara-negara kafir yang di dalamnya dipublikasikan syi’ar-syi’ar kekafiran, berhukum kepada selain Allah dan Rasul-Nya sedangkan dia melihat dengan kedua matanya sendiri dan mendengar dengan kedua telinganya sendiri, lalu ia rela dengan itu semua. Bahkan ia menisbatkan dirinya berasal dari negara kafir itu dan tinggal di dalamnya bersama keluarga dan anak-anaknya serta merasa tenteram di dalamnya sebagaimana merasa tenteram tinggal di negara-negara kaum Muslimin. Padahal di dalam negeri kafir tersebut terdapat bahaya yang besar bagi dirinya, keluarga dan anak-anaknya berkenaan dengan agama dan akhlak-akhlak mereka.
[al-Majmu’ al-Tsamin: 1/50l51. Dikeluarkan oleh Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa]
Catatan Kaki:
Hubungi Kami
Sponsor
Halaman
-
5 Artikel Terbaru
Kategori
- Aqidah dan Manhaj
- Fiqih
- Kelompok Sempalan Sesat
- Paham Sesat
- Penulis
- Abu Asiah
- Abu Ibrahim Muhammad 'Ali
- Abu Nida
- al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
- al-Ustadz Abu Ahmad
- al-Ustadz Abu Humaid, Lc
- al-Ustadz Abu Ihsan al-Atsari al-Maidani
- al-Ustadz Abu Qatadah
- al-Ustadz Abu Saad, MA
- al-Ustadz Mu’tashim, Lc
- al-Ustadz Syamsuri
- Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
- Lajnatu ad-Da-imatu lil-Buhuts al-Ilmiyati wal-Ifta’
- Muhammad Ashim bin Musthafa
- Redaksi Majalah Fatawa
- Syaikh Abdul-Aziz bin 'Abdullah bin Baz
- Syaikh Abdul-Hamid al-Bilaly
- Syaikh Abdul-Malik bin Ahmad Ramadhani
- Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali
- Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari
- Syaikh Dr. Muhammad Abdurrahman al-Khumais
- Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
- Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily
- Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Sumber
- Wawasan
Awan Tag
'Abdullah bin Saba' 'Asyura 1971 M ahli kalam Ahlul-Bait Aljazair Bashrah bid'ah bulan Muharram Fatwa Ulama fiqih dakwah ghuluw Golkar golongan yang selamat hakikat Hari Raya hijab Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu Husain radhiyallahu 'anhu Imam asy-Syafi’i India Irak Islam Jama'ah jihad JIL (Jaringan Islam Liberal) kaum wanita khianat kontemporer kuburan Lemkari lukisan Mirza Ghulam Ahmad Muhammad Quthb Nashrani (Kristen) natal Nur Hasan Ubaidah Lubis orang kafir Punjab salaf Salafi Salafiyah Sayyid Quthb takfir takfiriyin ushul (pokok utama)Arsip
Jaringan Kami
Beri komentar