Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Artikel ke-40, Ragam Hukum Asuransi

Oleh: Redaksi Majalah Fatawa

Asuransi di zaman kini semakin berkembang dan marak. Beragam bentuk asuransi dalam berbagai bidang banyak ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Ada asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kecelakaan, asuransi kendaraan, asuransi rumah, bahkan asuransi pernikahan. Mungkin yang belum ada adalah asuransi agama.

Dari berbagai jenis asuransi yang ada pada masa sekarang, (kesemuanya) dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni asuransi sosial, asuransi ta’awun (gotong-royong), dan asuransi tijarah (bisnis).

Asuransi Sosial

Biasanya diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer, juga didapati pada karyawan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu. Tujuan:

  1. Sebagai tunjangan hari tua (THT), diserahkan seluruhnya pada saat karyawan pensiun. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
  2. Sebagai bantuan atau santunan bagi yang wafat sebelum purnabakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
  3. Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.

Asuransi dengan pemotongan gaji seperti diatas (yang ditujukan) untuk santunan karyawan, bukan untuk dikembangkan demi mendapatkan laba (investasi), hukumnya boleh. Asuransi ini termasuk dalam ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya);

Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Ma’idah [5] : 2)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);

Dan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.” (Shahih Muslim, 2699)

Upaya diatas termasuk berbuat baik kepada sesama. (Fatawa al-Lajnah al-Da-imah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta, 15/284 dan Syarhul-Buyu’ halaman 38)

Sementara bila pemotongan gaji dimanfaatkan untuk investasi demi menghasilkan penambahan nominal dari total nilai potongan gaji yang terkumpul, maka tidak boleh (haram). Yang ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara bathil. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya);

Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang bathil.” (QS. al-Baqarah [2] :188)

Tidak ada hak bagi karyawan tersebut kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):

Dan jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. al-Baqarah [2] : 279)

Bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hukum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya);

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. al-Baqarah [2] : 275)

Bila mengambilnya dalam kondisi mengetahui tentang keharamannya, orang tersebut wajib bertobat dan menyedekahkan ‘tambahan’ tadi. Wallahu a’lam bish-shawab. (Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 15/261)

Asuransi Ta’awun

Asuransi ini membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah. Misalnya, sejumlah anggota menyerahkan saham dalam bentuk uang yang disetorkan setiap waktu tertentu dengan jumlah nominal yang tidak ditentukan, kepada lembaga tertentu yang biasa menangani musibah, bencana, dan orang yang membutuhkan.

Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana. Saham-saham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi. Asuransi ini murni dibangun diatas dasar kesadaran dan saling membantu, bukan paksaan.

Misalnya asuransi gotong-royong pada perkumpulan angkot atau bus (kendaraan milik pribadi, bukan milik perusahaan). Masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu setiap bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk mengoordinasi bantuan bagi anggota yang mengalami kecelakaan atau terkena musibah. Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.

Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota al-Lajnah al-Da-imah dan anggota Kibarul-’Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabi’ul Awwal 1397 H. Hasilnya, mereka sepakat bahwa ta’awun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:

  1. Asuransi ta’awun termasuk akad tolong-menolong untuk membantu pihak yang terkena musibah, tidak bertujuan bisnis atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain. Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut diantara mereka dan bergotong royong meringankannya.
  2. Asuransi ta’awun ini terlepas dari dua jenis riba: fadhl dan nasi’ah. Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak me-manfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.
  3. Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (anggota), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.

Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi ta’awun ini. Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (15/287-292).

Sementara Syaikhuna Abdurrahman al-‘Adni menyayangkan dua hal yang ada pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:

  1. Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.
  2. Memaksa para anggota untuk menyetorkan saham mereka dengan nominal tetap/ditentukan. Wallahu a’lam. (Syarhul-Buyu’, halaman 39)

Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Pertanyaan:

Ada yang mengatakan bahwa asuransi ta’awuni adalah pengganti yang sesuai syari’at untuk asuransi konvensional. Apa yang membedakan keduanya? Apa yang menyebabkan asuransi konvensional dilarang sementara asuransi ta’awuni diperbolehkan?

Jawaban:

Asuransi ta’awuni tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (profit), (namun) sekadar untuk saling menolong dalam menghadapi musibah. Sementara asuransi konvensional mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini termasuk bentuk maisir (judi)1 yang diharamkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam al-Qur’an, penyebutannya digandengkan dengan khamr (minuman yang memabukkan), berhala (anshab), dan mengundi nasib dengan anak panah (azlam). Inilah perbedaannya. Kalau Anda jumpai seseorang meminjamkan uang satu dinar kepada orang lain, lalu peminjam tidak mengembalikannya kecuali setelah melewati masa satu tahun, kurang atau lebih, inilah transaksi yang boleh. Sementara kalau orang tadi memberikan dengan tujuan agar peminjam mengembalikannya satu dinar juga sebagai pengganti termasuk transaksi yang bathil dan haram. Jadi niat memiliki pengaruh sangat penting terhadap perubahan hukum semua muamalah dari halal menjadi haram.

[al-Fatawa al-Syar’iyyah fi al-Masa-il al-‘Ashriyah min fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram]

Catatan Kaki:

  1. ^ QS. al-Baqarah [2] : 219. (ahlussunnah.info)
Kategori: Fiqih Muamalah, Majalah Fatawa, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Sumber: Artikel ini disalin dari majalah Fatawa, volume 3, nomor 7, Juni 2007 M/ Jumadil Ula 1428 H, halaman 40-41.

1 Komentar untuk “Artikel ke-40, Ragam Hukum Asuransi”

  1. yusmana says:

    Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh…

    berkenaan dengan asuransi ini, saya ingin menanyakan tentang hukumnya asuransi syariah, seperti pru syariah dari prudential , yang katanya menggunakan sistim bagi hasil, apakah ini boleh ?

    apakah sama dengan sistim bagi hasil pada bank muamalat?

    bagimana pula hukumnya reksadana syariah ?

    terima kasih sebelumnya..

Beri komentar

Silakan isi data dan komentar Anda dibawah. Mohon berikan komentar HANYA yang memberikan nilai tambah ilmiah kepada artikel ini. Komentar yang hanya berupa ucapan terima kasih atau semacamnya tidak akan kami setujui.
Nama:
E-Mail:
Situs Web:
Komentar Anda: