Artikel ke-45, Perdagangan yang Terlarang
Oleh: Redaksi Majalah Fatawa
Jual-beli merupakan sebuah transaksi yang biasa terjadi dalam masyarakat. Hampir semua orang pernah melakukan transaksi baik menjual, membeli, maupun keduanya. Karena itu perlu diketahui berbagai bentuk perdagangan yang terlarang. Dengan begitu kita sebagai kaum Muslimin bisa menghindarinya.
Diantara bentuk perdagangan yang terlarang adalah:
Jual-beli yang menyita waktu ibadah.
Pelaku perdagangan saking asyiknya hingga waktunya habis untuk bertransaksi. Shalat berjamaah di masjid jadi terlambat, terbiasa kemudian mengerjakan di akhir waktu atau bahkan hingga bablas kehilangan waktu shalat.
Allah telah berfirman (yang artinya);
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. al-Munafiqun [63] : 9)
“Maka mereka itulah orang-orang yang rugi,” di sini Allah menyematkan sifat “rugi” walau secara lahirnya menangguk laba. Hal ini disebabkan harta dan anak-anaknya yang banyak tidak bisa menggantikan waktu shalat dan dzikrullah yang ditinggalkannya. Inilah kerugian yang sebenarnya. Keuntungan bagi seorang Muslim jika dapat mengumpulkan dua kebaikan, yakni mencari rezeki dan beribadah. Artinya berjual-beli pada waktunya, dan ketika datang waktu shalat menunaikan pada waktunya.
Jual-beli barang haram.
Ketika Allah mengharamkan sesuatu maka harga (nilai) dari barang itu juga haram, jadi barang haram tidak boleh diperjual-belikan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual bangkai, khamr, babi, dan patung sebagaimana perkataan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait dengan khamr; orang yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang menuangnya, yang menjual, yang memakan hasil penjualannya, yang membeli dan yang minta dibelikan. (HR. at-Tirmidzi (1925) dan Ibnu Majah (3381), dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, apapun jenis dan namanya. Termasuk dalam hal ini adalah segala jenis narkoba, ganja, opium, kokain, heroin dan sebagainya. Demikian pula jual-beli rokok, mengingat keberadaannya yang membahayakan, mengganggu orang lain, juga menyia-nyiakan harta. Semua orang, termasuk pihak yang memproduksinya sepakat bahwa rokok adalah tidak baik bagi manusia dari semua sisi.
Jual-beli gambar makhluk hidup dan patung.
Baik dalam rupa binatang ternak, kuda, burung maupun manusia. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para perupa dan memberitahukan bahwa mereka termasuk orang yang berat siksanya di hari kiamat.
Jual-beli kaset/keping CD yang berisi lagu-lagu syahwat dan cinta.
Lebih-lebih kaset film yang berbau pornografi, di dalamnya hanya berisikan percintaan, pacaran dan percumbuan yang dapat mempengaruhi para remaja dan menggiring mereka kepada akhlak dan perilaku yang buruk.
Menjual sesuatu yang diketahui akan digunakan untuk hal yang terlarang.
Karena termasuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran, seperti menjual anggur yang diketahui akan diolah menjadi khamr, atau menjual senjata yang akan digunakan untuk merampok, membunuh orang dan sebagainya. Lebih-lebih jika untuk menyerang atau mencelakai kaum Muslimin.
Menjual sesuatu yang tidak dimiliki.
Yaitu seseorang ingin membeli suatu barang tertentu, sedang si penjual tidak memiliki barang tersebut. Lalu keduanya sepakat menentukan suatu harga, baik cash ataupun tempo, namun barang tersebut masih belum ada. Setelah itu si penjual pergi mencari barang yang dimaksudkan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu yang bertanya tentang jual-beli seperti ini; “Janganlah menjual barang yang tidak kau miliki.” (HR. Abu Dawud)
Jual-beli inah.
Yaitu si A menjual sesuatu barang kepada si B dengan sistem tempo. Setelah itu barang tersebut dibeli kontan oleh si A dengan harga yang lebih murah dari harga transaksi pertama. Ini termasuk kategori riba, sedang barang dagangan disini hanya sebagai wasilah/perantara. Berbeda bila barang tersebut dijual kepada orang lain yang tidak bertindak sebagai wakil si B.
Jual-beli najasy.
Yaitu si penjual menawarkan barang kepada pembeli dan terjadi tawar-menawar. Datang orang lain menawar dengan harga yang lebih tinggi, padahal sebenarnya tidak ingin membeli, sekadar skenario untuk menaikkan harga. Biasanya sudah ada kesepakatan antara penjual dan pihak ketiga tersebut. Berdagang seperti ini termasuk jenis penipuan, termasuk juga penjual yang mengatakan; “Si fulan telah membelinya dengan harga sekian, atau kemarin kulepas dengan harga ini,” padahal sebenarnya tidak.
Merusak transaksi dagang sesama Muslim.
Ada orang ingin membeli sesuatu produk kepada salah satu pedagang. Keduanya menentukan khiyar (masa transaksi) dua atau tiga hari. Pedagang yang lain tidak boleh ikut campur di situ dan mengatakan; “Jangan beli sama dia, namun beli saja sama saya, barangnya sama bahkan lebih bagus dengan harga lebih murah.” Pembeli juga tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan mengatakan akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
Menipu dalam berdagang.
Pedagang tahu barang yang dijualnya cacat, namun tidak memberitahukan kepada pembelinya. Orang yang menjual makanan atau buah-buahan dengan meletakkan yang masih bagus di bagian atas sebagai penarik, lalu ketika ada yang beli diambilkan yang buruk yang ada di bawahnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
“Dua orang penjual–pembeli punya hak memilih selagi belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan keduanya mendapatkan barakah dalam jual-belinya. Dan jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan dicabut barakah dari jual-belinya.” (HR. al-Bukhari (2079) dan Muslim (1532))
NASIHAT SYAIKH IBNU BAZ
Nasihat saya untuk para pedagang, agar bertakwa kepada Allah dan berlaku jujur dalam bertransaksi. Menjelaskan kriteria barang yang dipromosikan dan menunjukkan secara terus-terang bila ada cacat. Dengan begitu mudah-mudahan Allah memberkahi jual-beli yang mereka lakukan.
Tersebut hadits shahih bahwa beliau bersabda (yang artinya):
“Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, hendaklah ketika ajal tiba dalam kondisi beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaknya mendatangi manusia dengan sesuatu yang disukai sebagaimana dia suka dibawakan hal tersebut.” (Shahih Muslim (1844))
Dalam hadits lain beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
“Tidaklah beriman salah seorang diantara kalian hingga mencintai bagi saudaranya apa-apa yang mencintainya bagi dirinya sendiri.” (HR. Muttafaqun 'alaih)
Kalau seseorang tidak suka diperlakukan orang lain (saat bertransaksi) tanpa penjelasan, bagaimana mungkin kemudian tega melakukannya pada orang lain?!
Kita memohon kepada Allah agar semua kaum Muslimin diberi hidayah, agar mereka semua mau saling menasihati diantara sesama hamba. Sesungguhnya Dia Maha Kaya lagi Mahamulia. Wallahu a'lam. Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad. [al-Fatawa asy-Syar'iyah fi al-Masa-il al-'Ashriyah min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram]
Rujukan: “al-Buyu' al-Manhi 'anha fil-Islam,” karya Syaikh Shalih al-Fauzan.
[ Redaksi ]
Hubungi Kami
Donasi
Bank: Bank Muamalat. Account Number: 912-523-8699. Account Owner: Ronny Anthony Akbar. SWIFT Code: MUABIDJA.Halaman
-
5 Artikel Terbaru
Kategori
- Agama, Paham, Pemikiran dan Kelompok di Luar Islam
- Aqidah dan Manhaj
- Fiqih
- Kelompok Sempalan Sesat
- Masalah-masalah Kontemporer
- Paham Sesat
- Penulis
- 'Abdul-'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada
- Abu Asiah
- Abu Humaid Arif Syarifuddin
- Abu Ibrahim Muhammad 'Ali
- Abu Mush'ab
- Abu Nida
- Abu Usamah al-Kadiriy
- al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
- al-Ustadz Abu Ahmad
- al-Ustadz Abu Humaid, Lc
- al-Ustadz Abu Ihsan al-Atsari al-Maidani
- al-Ustadz Abu Qatadah
- al-Ustadz Abu Saad, MA
- al-Ustadz Khairul Wazni, Lc.
- al-Ustadz Mu’tashim, Lc
- al-Ustadz Syamsuri
- Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
- Lajnatu ad-Da-imatu lil-Buhuts al-Ilmiyati wal-Ifta’
- Muhammad Ashim bin Musthafa
- Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih
- Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
- Redaksi Majalah Fatawa
- Shalih bin Muhammad al-Wunaiyyan
- Syaikh Abdul-Aziz bin 'Abdullah bin Baz
- Syaikh Abdul-Hamid al-Bilaly
- Syaikh Abdul-Malik bin Ahmad Ramadhani
- Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman
- Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali
- Syaikh al-'Alamah Prof. Dr. Rabi bin Hadi al-Madkhali
- Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari
- Syaikh Bakar bin 'Abdillah Abu Zaid
- Syaikh Dr. Muhammad Abdurrahman al-Khumais
- Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
- Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily
- Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Tri Madiyono
- Sumber
- Tazkiyatun-Nufus
- Wawasan
Awan Tag
'asyura 1971 M ahli kalam Ahlul-Bait Ahlus-Sunnah al-Qur'an Aljazair Bashrah bid'ah bulan Muharram Fatwa Ulama fiqih dakwah ghuluw Golkar golongan yang selamat hakikat Hari Raya Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu Husain radhiyallahu 'anhu Imam Abu Hanifah Imam Ahmad Imam asy-Syafi’i Imam Empat Imam Malik Irak Islam Jama'ah istiwa' jihad JIL (Jaringan Islam Liberal) kaum wanita kuburan Lemkari lukisan masjid Muhammad Quthb natal Nur Hasan Ubaidah Lubis orang kafir salaf Salafi Salafiyah Sayyid Quthb takfir terorisme ushul (pokok utama)Arsip
Jaringan Kami
Beri komentar