Artikel ke-46, Saudariku, Apa yang Menghalangimu untuk Berhijab?
Oleh: Syaikh Abdul-Hamid al-Bilaly
Soal: “Sepasang suami isteri telah dikaruniai beberapa anak. Seorang isteri menghendaki mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan syari'at, tetapi sang suami melarangnya. Apa nasihat Syaikh terhadap suami seperti ini?”
Jawab: “Kami nasihatkan kepada suami itu agar ia bertakwa kepada Allah dalam urusan keluarganya. Ia juga hendaknya bersyukur bepada Allah yang memberikan kepadanya isteri yang ingin menerapkan salah satu perintah Allah. Yakni memakai pakaian sesuai dengan ketentuan syari 'at, sehingga menjaga keselamatan dirinya dari fitnah.
Disamping itu, Allah memerintahkan agar para hamba-Nya yang beriman menjaga diri dan keluarganya dari api Neraka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):
'Hai orang-orang yang beriman, peIiharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adaIah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai AIlah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.' (QS. at-Tahrim [66] : 6)
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menegaskan:
'Seseorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggungjawab atas yang dipimpinnya.' (HR. al-Bukhari)
Jika demikian halnya, patutkah seorang suami berusaha memaksa isterinya menanggalkan pakaian sesuai dengan ketentuan syara' agar selanjutnya mengenakan pakaian yang diharamkan, yang menyebabkan fitnah?
Hendaknya sang suami tersebut bertakwa kepada Allah dalam dirinya dan dalam urusan keluarganya. Justru ia harus bersyukur karena dimudahkan oleh Allah sehingga mendapatkan isteri shalihah tersebut.
Adapun terhadap isterinya, kami nasihatkan agar ia tidak mentaati suaminya dalam kemaksiatan terhadap Allah, sampai kapan pun. Sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan terhadap al-Khaliq.” (Syaikh Ibnu 'Utsaimin, 2/873)
Kesimpulan
Inilah hukum syari'at menurut keterangan para ulama kita seputar masalah syubhat yang sedang kita bahas. Tetapi, untuk menolak wali, jika ia memerintahkan ber-tabarruj atau melarang ber-hijab, hendaknya ia melakukan secara hikmah.
Hikmah yang dimaksud diantaranya adalah:
-
Memperhatikan adab dan sopan santun dalam menerangkan apa yang Anda yakini kebenarannya. Misalnya dengan tidak meninggikan suara atau menggunakan kalimat yang memancing emosi dan kemarahan waliyyul-amri.
-
Tabah dalam menghadapi ejekan, celaan dan hinaan.
Hendaknya lapang dada dan tidak cemas. Juga hal itu tidak boleh menyebabkan muamalah yang tidak baik kepada waliyyul-amri.
-
Setelah memohon pertolongan kepada Allah, hendaknya Anda juga berusaha dengan memohon pertolongan kepada sanak kerabat dan kawan-kawan dekat yang telah mendapatkan hidayah Allah.
-
Hendaknya anda memohon pertolongan kepada Allah, terus-menerus berdoa agar diberikan keteguhan dan dikeluarkan dari berbagai kesulitan, membaca al-Qur'an terutama saat mendapatkan celaan, dan hinaan, agar bisa menahan diri –dari godaan setan.
-
Hendaknya Anda tidak menerangkan apa yang Anda yakini dengan nada menggurui atau merasa lebih tinggi, tetapi sampaikanlah dengan bahasa murid terhadap gurunya, sebab seorang ayah atau ibu tidak suka melihat anaknya bersikap merasa tinggi atau sebagai guru terhadap mereka.
-
Membalas keburukan dengan kebaikan.
-
Memilih saat yang tepat untuk mengadakan dialog.
-
Hendaknya ukhti ini sadar bahwa Surga itu sangat mahal, dan sesuatu yang mahal tidak akan diberikan kecuali setelah kepayahan, kerja keras dan tabah menanggung berbagai rintangan dan gangguan di jalan Allah Ta'ala.
Penutup
Setelah berabad-abad imperialisme kafir mencengkeramkan kukunya di berbagai negara, muncullah kesadaran lewat berbagai gerakan kemerdekaan di negara-negara terjajah untuk memerangi para imperialis tersebut.
Setelah timbulnya perlawanan yang menelan korban tidak sedikit di pihak imperialis, baik secara material maupun non-material, para imperialis-kolonialis tersadarkan bahwa pengerahan unsur militer sudah tidak sesuai lagi. Sebab ia akan membangkitkan semangat dan perlawanan, yang tentunya berseberangan dengan niat para imperialis yang hendak mengeksploitasi kekayaan negara-negara jajahannya bagi pembangunan negaranya.
Karena itu, sebelum mereka keluar dari negara-negara jajahannya, mereka berpikir untuk mendapatkan metode lain, selain kolonialisasi lewat pengerahan militer. Akhimya mereka berhasil menentukan alternatif lain, berupa ghazwuts-tsaqafi (perang budaya dan pemikiran). Yaitu dengan menjadikan putra-putra kita agar mengikuti pengaruh, tradisi, kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan mereka. Dengan demikian, mereka menjadi abdi (tangan kanan) bagi imperialisme baru yang tak perlu lagi membutuhkan kekuatan militer meski hanya satu orang.
Dan inilah yang gencar dilakukan hingga sekarang.
Adapun diantara perhatian dan sasaran utama mereka dalam ghazwuts-tsaqafi ini adalah wanita. Mereka menginginkan agar para wanita Muslimah menjadi seperti keadaan wanita-wanita mereka. Bebas berteman dan bergaul dengan laki-laki, mau membuka aurat, berenang dalam satu kolam bersama laki-laki, menafikan kodrat wanita, memperjuangkan emansipasi wanita-pria dalam segala hal, sehingga menganjurkan wanita berkompetisi dengan laki-laki dalam semua lapangan kehidupan dan sebagainya.
Untuk mencapai tujuan itu, mereka menerbitkan ratusan buku, majalah dan koran, memperalat para bintang film dan seniman, memboyong pertunjukan teater, pemutaran film, dan sinetron, beasiswa pendidikan, berbagai klub, organisasi dan sarana-sarana lain yang semuanya ditumpahkan agar sasaran utama mereka berhasil. Yakni memperbudak negara kita tanpa menggunakan kekuatan militer, tapi melalui berbagai macam kerusuhan dan kerusakan, penghancuran nilai-nilai dan tradisi yang bersumber dari agama kita yang lurus.
Apa yang kita saksikan dari berbagai bentuk kemungkaran wanita seperti tabarruj, bepergian tanpa mahram dan sebagainya adalah hasil ghazwuts-tsaqafi, yang dilancarkan sejak runtuhnya khilafah Islamiyyah hingga sekarang.
Oleh sebab itu, merupakan tanggung jawab para ahli kebaikan untuk menghentikan penggerogotan nilai-nilai dan tradisi kita. Apa yang kami lakukan melalui penulisan buku ini, adalah satu bentuk usaha untuk menghentikan ghazwuts-tsaqafi tersebut, sehingga kita kembali lagi kepada ashalah (kemurnian ajaran Islam), meninggalkan kehinaan dan tidak mengekor kepada kehendak orang-orang kafir.
Catatan Kaki:
- ^ Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Autsah dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 6531.
- ^ Hijab: Maksudnya, busana wanita Muslimah yang menutupi seluruh bagian tubuhnya dari kepala hingga telapak kaki, hijab tersebut mempunyai syarat-syarat tertentu. (lihat poin K, halaman 22).
- ^ Tafsir al-Qurthubi (8/5325).
- ^ Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitabur-Riqaq, 11/376.
- ^ Diriwayatkan oleh Muslim, hadits nomor 2564 dari Abu Hurairah.
- ^ Ibid.
- ^ Nuzhatul-Muttaqin 1/25.
- * Beliau menyebutkan permisalan itu pada suatu mudhaharah berjudul; “Adakah manusia telah digariskan ataukah mempunyai pilihan?” di Kuwait pada tahun 80-an.
- ^ a. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitabun-Nikah, 9/115.
b. “Kedua tanganmu berlumur debu,” maksudnya; menjadi fakir (Subulus-Salam 2/112, pent.).
c. Dalam al-Mishbah disebutkan, “berlumur debu” adalah ungkapan bahasa orang-orang Arab dalam bentuk do'a.Hanya saja dalam hadits ini tidak dimaksudkan sebagai do'a, tetapi sebagai motivasi dan ajuran (pent.). - ^ Maksudnya jika ia menyuruh anak puterinya memakai hijab sejak dini.
- ^ Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Kitabul-Ahkam, 13/100. Hadits ini masih ada sambungannya.
- ^ Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/233). Al-Haitsami berkata; “Perawi-perawi Ahmad (dalam hadits ini) adalah perawi-perawi shahih.” (Majmauz-Zawa'id).
- ^ Hadits riwayat Muslim, hadits nomor 2128.
- ^ Lisy-Syababi Faqath (hal. 7-10).
- ^ Azzamanul-Qadim, hal. 6-12.
- ** Lihat kitab Hijabul-Mar'ah al-Muslimah fi al-Kitab wa as-Sunnah, karangan al-Albani dan kitab Ila Kulli Fatatin Tu'minu Billah karangan al-Buthi.
- *** Lihat kitab Rasa'il ila al-Mar'atil Muslimah, karangan Khalid al-Hamadi, halaman 105-124.
- ^ Tetapi, meskipun demikian, kebaikan mereka yang ada dan sedikit itu apabila diukur dengan kejahatan kekufuran dan pembangkangan mereka terhadap Allah tidaklah berarti apa-apa.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (QS. al-Furqan ayat 23), yang artinya; “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.”
Dan untuk mengetahui kebrobokan yang terjadi di Amerika, silakan membaca buku “Amerika di Ambang Keruntuhan” karya Dr. Muhammad bin Saud al-Basyr, terbitan Pustaka al-Kautsar, Jakarta (pent.). - ^ Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits ini shahih.
- ^ Ad-Da'wah as-Su'udiyah, 870.
- ^ Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits ini shahih.
- ^ Fatwa Ibnu 'Utsaimin, 2/870, 871, cet. Dar Alamil Fikr.
Halaman: [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]
Hubungi Kami
Donasi
Bank: Bank Muamalat. Account Number: 912-523-8699. Account Owner: Ronny Anthony Akbar. SWIFT Code: MUABIDJA.Halaman
-
5 Artikel Terbaru
Kategori
- Agama, Paham, Pemikiran dan Kelompok di Luar Islam
- Aqidah dan Manhaj
- Fiqih
- Kelompok Sempalan Sesat
- Masalah-masalah Kontemporer
- Paham Sesat
- Penulis
- 'Abdul-'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada
- Abu Asiah
- Abu Humaid Arif Syarifuddin
- Abu Ibrahim Muhammad 'Ali
- Abu Mush'ab
- Abu Nida
- Abu Usamah al-Kadiriy
- al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
- al-Ustadz Abu Ahmad
- al-Ustadz Abu Humaid, Lc
- al-Ustadz Abu Ihsan al-Atsari al-Maidani
- al-Ustadz Abu Qatadah
- al-Ustadz Abu Saad, MA
- al-Ustadz Khairul Wazni, Lc.
- al-Ustadz Mu’tashim, Lc
- al-Ustadz Syamsuri
- Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
- Lajnatu ad-Da-imatu lil-Buhuts al-Ilmiyati wal-Ifta’
- Muhammad Ashim bin Musthafa
- Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih
- Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
- Redaksi Majalah Fatawa
- Shalih bin Muhammad al-Wunaiyyan
- Syaikh Abdul-Aziz bin 'Abdullah bin Baz
- Syaikh Abdul-Hamid al-Bilaly
- Syaikh Abdul-Malik bin Ahmad Ramadhani
- Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman
- Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali
- Syaikh al-'Alamah Prof. Dr. Rabi bin Hadi al-Madkhali
- Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari
- Syaikh Bakar bin 'Abdillah Abu Zaid
- Syaikh Dr. Muhammad Abdurrahman al-Khumais
- Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
- Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily
- Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Tri Madiyono
- Sumber
- Tazkiyatun-Nufus
- Wawasan
Awan Tag
'asyura 1971 M ahli kalam Ahlul-Bait Ahlus-Sunnah al-Qur'an Aljazair Bashrah bid'ah bulan Muharram Fatwa Ulama fiqih dakwah fitnah ghuluw Golkar golongan yang selamat hakikat Hari Raya hijab Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu Husain radhiyallahu 'anhu Imam Abu Hanifah Imam Ahmad Imam asy-Syafi’i Imam Empat Imam Malik Irak Islam Jama'ah istiwa' jihad JIL (Jaringan Islam Liberal) kaum wanita kuburan Lemkari lukisan masjid Muhammad Quthb natal Nur Hasan Ubaidah Lubis orang kafir Sayyid Quthb shalat takfir terorisme ushul (pokok utama)Arsip
Jaringan Kami
7 Komentar untuk “Artikel ke-46, Saudariku, Apa yang Menghalangimu untuk Berhijab?”
[...] ^ Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Autsah dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Jami’ush-Shaghir, hadits nomor 6531. [...]
[...] Seperti meminta izin kepada walinya, menjauhi ikhtilath, khalwat (berduaan dengan selain mahram), profesinya bukan jenis pekerjaan maksiat, jenis pekerjaan itu dibenarkan syariat, tidak keluar dari kebiasaan dan tabiat wanita, tidak mengganggu tanggung jawab pokoknya sebagai ibu rumah tangga serta syarat-syarat lain yang diatur oleh agama.*** [...]
[...] Jika tiba waktu pagi, aku tak menunggu waktu sore dan jika tiba waktu sore, aku tidak menunggu waktu pagi.14 [...]
[...] Sejak saat itu, aku tak pernah lagi meninggalkan shalat. Aku memuji Allah, yang tiada yang layak dipuji selain Dia. Aku telah menjadi manusia lain. Mahasuci Allah yang telah mengubah berbagai keadaan. Dengan seizin Allah, aku telah menunaikan umrah. Insya AIlah aku akan melaksanakan haji dalam waktu dekat, siapa yang tahu? Umur ada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.13 [...]
[...] “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Yaitu karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang berpegang teguh dengan agama, (jika tidak) niscaya kedua tanganmu berlumur debu.8 [...]
[...] “Sesungguhnya penghuni Neraka yang paling ringan adzabnya pada hari Kiamat ialah orang yang diletakkan di tengah kedua telapak kakinya dua bara api, dari dua bara api ini otaknya mendidih, sebagaimana periuk yang mendidih dalam bejana besar yang dipanggang dalam kobaran api.”4 [...]
[...] “Orang Mukmin adalah cermin bagi orang Mukmin lainnya.”1 [...]
Beri komentar