Artikel ke-51, Bolehkah Menggali Kubur Muslimin dan Kafir?
Oleh: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah ditanya; “Bolehkah menggali kubur muslimin dan kubur orang kafir? ”
Jawaban :
Tentu saja dalam hal ini ada perbedaan antara menggali kubur muslimin dengan menggali kubur orang kafir. Adapun menggali kubur muslimin tidak diperkenankan kecuali setelah menjadi tanah (jasadnya). Yang demikian itu karena menggali kubur mereka akan berakibat merusak bangkai yang dikubur dan mematahkan tulang-tulangnya. Padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. (yang artinya):
“Mematahkan tulang mayat seorang mukmin sama dengan mematahkannya ketika masih hidup.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
Jadi seorang mukmin mempunyai kehormatan setelah meninggalnya seperti ketika dia mempunyai kehormatan (yang harus dijaga) semasa hidupnya. Tentu saja ini kehormatan dalam batas-batas syar’i .
Adapun menggali kubur orang kafir, maka mengingat mereka tidak mempunyai kehormatan, maka dibolehkan menggalinya, berdasarkan apa yang telah dikukuhkan dalam kitab Shahih Bukhari dan (Shahih) Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi yang ada sampai sekarang ini.
Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut; “Juallah hawaith kepadaku.” Yakni; juallah kebunmu kepadaku. Tetapi mereka menjawab; “Itu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya.” Ketika itu bangunannya telah rusak dan disana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut, lalu tanahnya diratakan. Dan diperintahkan pula untuk menghancurkan bangunan yang tersisa lalu diratakan. Kemudian dibangunlah masjid Nabawi di tanah kebun itu.
Jadi menggali kubur ada dua, kubur muslimin, maka tidak dibolehkan, sedangkan kubur orang kafir dibolehkan.
Dan kami telah mengisyaratkan bahwa menggali kubur muslimin tidak dibolehkan kecuali hingga menjadi tanah (jasadnya). Dan ini kapan terjadi? Berkenaan dengan ini berbeda-beda menurut kadar tanahnya. Karena ada tanah yang keras berbatu yang mengakibatkan jasad mayat tetap bertahan beberapa tahun seperti yang dikehendaki Allah. Namun ada pula tanah yang lembab sehingga jasad mayat cepat menjadi tanah. Oleh karena itu tidak mungkin menentukan jangka waktu hancurnya jasad. Seperti dikatakan; “Penduduk kota tersebut lebih mengetahui akan keadaan penduduknya.” Jadi yang menguburkan jasad di tanah tersebut lebih mengetahui jangka perkiraan membusuknya jasad menjadi tanah.
Hubungi Kami
Donasi
Bank: Bank Muamalat. Account Number: 912-523-8699. Account Owner: Ronny Anthony Akbar. SWIFT Code: MUABIDJA.-
5 Artikel Terbaru
Papan Informasi
Kategori
- Agama, Paham, Pemikiran dan Kelompok di Luar Islam
- Aqidah dan Manhaj
- Fiqih
- Kelompok Sempalan Sesat
- Masalah-masalah Kontemporer
- Paham Sesat
- Penulis
- 'Abdul-'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada
- Abu Asiah
- Abu Humaid Arif Syarifuddin
- Abu Ibrahim Muhammad 'Ali
- Abu Mush'ab
- Abu Nida
- Abu Usamah al-Kadiriy
- al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
- al-Ustadz Abu Ahmad
- al-Ustadz Abu Humaid, Lc
- al-Ustadz Abu Ihsan al-Atsari al-Maidani
- al-Ustadz Abu Qatadah
- al-Ustadz Abu Saad, MA
- al-Ustadz Khairul Wazni, Lc.
- al-Ustadz Mu’tashim, Lc
- al-Ustadz Syamsuri
- Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
- Lajnatu ad-Da-imatu lil-Buhuts al-Ilmiyati wal-Ifta’
- Muhammad Ashim bin Musthafa
- Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih
- Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
- Redaksi Majalah Fatawa
- Shalih bin Muhammad al-Wunaiyyan
- Syaikh Abdul-Aziz bin 'Abdullah bin Baz
- Syaikh Abdul-Hamid al-Bilaly
- Syaikh Abdul-Malik bin Ahmad Ramadhani
- Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman
- Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali
- Syaikh al-'Alamah Prof. Dr. Rabi bin Hadi al-Madkhali
- Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari
- Syaikh Bakar bin 'Abdillah Abu Zaid
- Syaikh Dr. Muhammad Abdurrahman al-Khumais
- Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
- Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily
- Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Tri Madiyono
- Sumber
- Tazkiyatun-Nufus
- Wawasan
Awan Tag
'asyura 1971 M ahli kalam Ahlul-Bait Ahlus-Sunnah al-Qur'an Aljazair Bashrah bid'ah bulan Muharram Fatwa Ulama fiqih dakwah fitnah ghuluw Golkar golongan yang selamat hakikat Hari Raya hijab Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu Husain radhiyallahu 'anhu Imam Abu Hanifah Imam Ahmad Imam asy-Syafi’i Imam Empat Imam Malik Irak Islam Jama'ah istiwa' jihad JIL (Jaringan Islam Liberal) kaum wanita kuburan Lemkari lukisan masjid Muhammad Quthb natal Nur Hasan Ubaidah Lubis orang kafir Sayyid Quthb shalat takfir terorisme ushul (pokok utama)Lihat Juga
Meta
Beri komentar