Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Arsip untuk Kategori ‘Nasrani’

Artikel ke-25: Surat Maryam Bukan Bicara Perayaan Natal

“Inilah ayat dalam al-Quran yang menyebutkan perlunya memberikan selamat natal Nabi ‘Isa,” kata seorang kyai nasional sembari menunjuk sebuah ayat. Masih kata kyai tersebut, kelahiran itu (adalah) maulid dalam bahasa Arabnya, bahasa Latinnya (adalah) natal, tambahnya. Jadi umat Islam pun mestinya tertuntut untuk ikut merayakan hari natal, demi menghormati Nabi ‘Isa. Kyai yang suka berkata kontroversial ini kemudian menyitir sebuah ayat dalam surat Maryam (yang artinya): “Kesejahteraan atas diriku pada hari aku dilahirkan, dan pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” (QS. Maryam : 33)

Artikel ke-21: Ayat Natal dalam al-Qur’an

“Umat Islam yang tidak ikut merayakan hari Natal berarti tidak menghormati Nabi Isa,” cetus seorang tokoh masyarakat. Menurutnya dalam al-Quran terdapat ayat natal! Ungkapan tersebut diperkuat oleh pakar komunikasi yang dekat dengan negara Iran. Menurutnya mengucapkan selamat natal, bahkan merayakan natalan, mempunyai dalil dalam al-Qur’an. Pria tengah baya ini menunjuk sebuah ayat yang terdapat dalam surat Maryam. Ayat yang dimaksud tokoh yang pernah getol menyuarakan paham Syi’ah tersebut adalah ayat 33 dari surat Maryam.

Artikel ke-19: Fatwa MUI mengenai Hukum Perayaan Natal Bersama

Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai Hukum Perayaan Natal Bersama yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 1 Jumadil Awal 1401 Hijriyah. Mengingat (1) Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangkakan sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (2) Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal, dan (3) Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah. Dan menimbang bahwa (1) Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama, dan (2) Ummat Islam agar tidak mencampur-adukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.