Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Arsip untuk Kategori ‘Aqidah dan Manhaj’

Artikel ke-59, Imam yang Empat adalah Satu, Mengapa Kita Berselisih?

Imam, pemimpin panutan, sebenarnya sangatlah banyak. Sejak zaman para sahabat hingga kini jumlahnya tak terhitung dengan jari. Namun adalah suatu kenyataan bahwa imam yang begitu masyhur di kalangan umat, tidak hanya di Indonesia, adalah imam yang empat. Tersebutlah nama Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad yang sering menjadi rujukan oleh kebanyakan kaum muslimin. Meski banyak yang mengenalnya dan mengaku sebagai orang yang mengikutinya, ternyata tidak banyak yang mengetahui pendapatnya secara valid. Kebanyakan orang memang hanya mendengar dari orang lain atau tulisan orang lain. Pendapat dan pandangan yang banyak diketahui sebenarnya ‘hanyalah’ hanafiyyah, malikiyyah, syafi’iyyah, ataupun hanbaliyyah, dalam artian berbagai hal yang dinisbahkan (disandarkan) kepada masing-masing empat imam tersebut. Secara mendasar bisa jadi justru tidak sesuai dengan pendapat dan tulisan para imam yang empat tersebut seperti yang terdapat dalam kitab-kitab karyanya. Karena kebanyakan hanya berasal dari turunan dari tulisan orang-orang yang menisbahkan diri pada madzhab (pandangan) empat yang tidak jarang diwarnai ketidak-tahuan atau bahkan fanatik terhadap madzhab yang empat.

Artikel ke-58, Rujuk kepada Petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Para imam banyak menulis kitab untuk menuangkan pendapatnya tentang berbagai hal. Dalam perkembangannya pendapat-pendapat tersebut membentuk berbagai madzhab, diantaranya adalah 4 (empat) madzhab yang terkenal di Indonesia.

Sayang, banyak yang kemudian terjerumus pada sikap fanatik madzhab, seakan-akan pendapat imam adalah sebuah aksioma agama yang tidak bisa diutak-atik. Sementara para imam tidak pernah menyarankan sikap demikian. Justru para imam tersebut memberikan contoh yang sebaliknya, agar umat Islam selalu mengembalikan pendapat pada petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam artikel berikut, Saudara dapat melihat beberapa perkataan (qaul) mereka.

01
May
Comments Off

Artikel ke-57, Berkenalan dengan 4 (Empat) Imam

Melalui tulisan ini Anda akan diajak untuk mengenal biografi imam yang empat secara singkat. Perjalanan hidup mereka sejak lahir hingga wafatnya. Pemaparan ini diharapkan bisa memberikan sedikit pengetahuan kepada Anda mengenai imam yang empat. Namun demikian, tulisan ini bukan untuk membatasi bahwa imam dalam perjalanan kaum muslimin hanya terbatas pada 4 (empat) imam tersebut. Sebelum dan sesudah mereka ada banyak imam, baik yang masyhur maupun tidak. Agama Islam adalah agama yang sempurna dengan kenabian Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tak layak dibatasi oleh sekat pendapat satu atau dua imam. Tulisan ini sekadar untuk sedikit mencoba menunjukkan sikap penghormatan kepada ulama besar.

Artikel ke-53, Siapakah Ahlus-Sunnah Sejati?

Telah menjadi suatu kepastian bahwa umat ini akan berpecah-belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Tidak ada yang selamat dari neraka kecuali hanya satu saja. Yaitu yang konsisten memegang wasiat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepeninggal Beliau. Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, satu-satunya golongan yang selamat dari fitnah perpecahan tersebut. Namun sayang nama ini makin kabur hakikatnya dengan berjalannya waktu. Banyak orang yang mengklaim (mengaku) bahwa dirinyalah Ahlus-Sunnah sejati, tetapi klaim hanyalah bualan semata bila tak ada bukti yang mendukungnya, ibarat perkataan seorang penyair: “Setiap orang mengaku punya hubungan cinta dengan Laila. Tetapi sayang, Laila menyangkal mereka semua.”

Artikel ke-52, Istighatsah: Mendatangi Kuburan Orang-orang Shalih

Pertanyaan: Lajnatu ad-Da-imatu lil-Buhuts al-Ilmiyati wal-Ifta’ ditanya; “Ada sebagian orang ketika dalam keadaan tertimpa musibah dan bencana, menyeru dalam do’anya; ‘Ya Rasulullah!’ Atau selain Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari para wali. Ketika dalam keadaan sakit mereka mendatangi kuburan orang-orang shalih dan ber-istighatsah (memohon bantuan/pertolongan) dengan perantaraan mereka. Mereka mengatakan; ‘Sesungguhnya Allah akan menghilangkan bala’ (musibah) dengan perantaraan orang-orang shalih. Memang kami memohon pertolongan kepada mereka tetapi niat kami adalah kepada Allah karena Allah-lah yang memberi pengaruh.’ Apakah (perkataan dan perbuatan) seperti ini syirik atau tidak, dan apakah mereka dikategorikan sebagai orang-orang musyrik, padahal mereka (juga) mengerjakan shalat, membaca al-Qur’an dan amal shalih yang lainnya?”

Artikel ke-50, Larangan Beribadah di Kuburan

Salah satu sarana dan celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik, yaitu beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih. Perbuatan ini telah menjadi fenomena yang telah lama ada, dan bahkan menjadi kebiasaan sebagian besar kaum muslimin di negeri ini. Bahkan bukan lagi beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih tersebut, tetapi telah beribadah kepada orang shalih yang menghuni kuburan tersebut. Kuburan-kuburan orang shalih atau tempat-tempat yang konon merupakan lokasi kuburan orang shalih dikunjungi, lalu melakukan beragam peribadahan di sisinya, seperti; berdoa, shalat, membaca al-Qur’an, thawaf, sedekah dan sebagainya. Padahal dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dapat diketahui, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat keras sikapnya terhadap orang-orang yang beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang yang shalih. Kalau beribadah kepada Allah di sisi kubur saja, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap keras, tentu akan lebih keras lagi jika sampai beribadah kepada penghuni kubur tersebut.

Artikel ke-38, Mengapa Harus Salafi?

Sesungguhnya kata “as-Salaf” sudah lazim dalam terminologi bahasa Arab maupun syari’at Islam. Adapun yang menjadi bahasan kita kali ini adalah aspek syari’atnya. Dalam riwayat yang shahih, ketika menjelang wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sayidah Fatimah radhiyallahu ‘anha (yang artinya):
“Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, sebaik-baik ‘as-Salaf’ bagimu adalah Aku.”

Dalam kenyataannya di kalangan para Ulama sering menggunakan istilah “as-Salaf.” Satu contoh penggunaan “as-Salaf” yang biasa mereka pakai dalam bentuk syair untuk menumpas bid’ah:
“Dan setiap kebaikan itu terdapat dalam mengikuti orang-orang Salaf.”
“Dan setiap kejelekan itu terdapat dalam perkara baru yang diada-adakan orang Khalaf.”

Artikel ke-34, Fatwa MUI tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil-Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M; MENIMBANG: 1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat; 2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut; 3. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.

Artikel ke-29, Asy’ariyyah Bukan Ahlus-Sunnah

Asy’ariyyah adalah nama sebuah kelompok atau firqah ahli kalam yang menisbatkan diri kepada Abul-Hasan al-Asy’ari ketika menyatakan diri keluar dari kelompok Mu’tazilah. Asy’ariyyah menjadikan hujjah-hujjah dan dalil-dalil akal serta ilmu kalam untuk membantah kelompok Mu’tazilah, kaum filosof dan kelompok lain yang menyelisihinya. Bantahan itu dilakukan ketika menetapkan hakikat agama dan akidah Islam, mengikuti pemikiran Ibnu Kullab. Mereka mengklaim diri mereka sebagai Ahlus-Sunnah. Di negara kita sering disalah-pahamkan bahwa metode Asy’ariyah, sebagaimana Maturidiyah, adalah sama dengan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah.

Artikel ke-26, Cara Memahami Islam dengan Benar

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menjadikan kita sebagai manusia yang terlahir dan besar dalam keadaan Islam. Ini merupakan nikmat terbesar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan hanya pada orang-orang yang Dia kehendaki. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah : 3) Ibnu Katsir rahimahullah dalam mengomentari ayat ini mengatakan, bahwa ini (Islam) adalah nikmat terbesar Allah Subhanahu wa Ta’ala atas umat ini, yang mana Allah telah menyempurnakan agama ini bagi mereka. Maka mereka tidak lagi membutuhkan kepada agama selain Islam dan kepada Nabi selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Artikel ke-25, Surat Maryam Bukan Bicara Perayaan Natal

“Inilah ayat dalam al-Quran yang menyebutkan perlunya memberikan selamat natal Nabi ‘Isa,” kata seorang kyai nasional sembari menunjuk sebuah ayat. Masih kata kyai tersebut, kelahiran itu (adalah) maulid dalam bahasa Arabnya, bahasa Latinnya (adalah) natal, tambahnya. Jadi umat Islam pun mestinya tertuntut untuk ikut merayakan hari natal, demi menghormati Nabi ‘Isa. Kyai yang suka berkata kontroversial ini kemudian menyitir sebuah ayat dalam surat Maryam (yang artinya): “Kesejahteraan atas diriku pada hari aku dilahirkan, dan pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” (QS. Maryam : 33)

Artikel ke-22, Golongan Selamat Tidak Pernah Berselisih?

Golongan selamat punya sifat selalu berpegang dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam akidah, ibadah, akhlak, maupun mu’amalah. Dalam empat hal ini ciri mereka tampak jelas. Akidah mereka didasarkan pada al-Kitab dan as-Sunnah yaitu dengan mengamalkan tauhid yang lurus dalam tauhid ibadah, rubbubiyyah, maupun asma’ (nama) dan sifat. Dalam ibadah mereka berpegang secara sempurna dan melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik jenis, sifat, jumlah, waktu, tempat, maupun sebabnya. Mereka dalam beragama tidak melakukan bid’ah. Terhadap Allah dan rasul-Nya mereka beradab dengan sebaik-sebaiknya, tidak berlaku lancang dengan memasukkan praktik ibadah yang tidak diizinkan-Nya.

Artikel ke-19, Fatwa MUI mengenai Hukum Perayaan Natal Bersama

Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai Hukum Perayaan Natal Bersama yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 1 Jumadil Awal 1401 Hijriyah. Mengingat (1) Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangkakan sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (2) Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal, dan (3) Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah. Dan menimbang bahwa (1) Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama, dan (2) Ummat Islam agar tidak mencampur-adukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.

Artikel ke-17, Bulan Suro Bulan Sial?

Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam perhitungan tahun Islam yang sering dikenal dengan tahun Hijriyah. Di Jawa khususnya, Indonesia pada umumnya, bulan Muharram dikenal dengan istilah Suro. Bagi sebagian pihak bulan Suro mempunyai nilai tersendiri. Kalau bagi umat Islam bulan Muharram mengandung hari yang disunnahkan untuk melakukan puasa sunnah. Di hari itu pula Musa diselamatkan dari kejaran Fir’aun. Sementara itu kaum penganut agama Syi’ah Rafidhah menganggap Muharram sebagai bulan kesedihan dan kesialan, demikian pula sebagian orang di Indonesia dalam memandang bulan Suro.

Artikel ke-16, Kafirkah Orang yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir?

Dalam masalah vonis kafir, pertama kita harus mengetahui, takfir (memvonis kafir) merupakan hukum syar’i. Artinya, harus merujuk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana halnya hukum-hukum syar’i yang lain. Takfir merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Penerapan hukum wajib dan hukum haram, penetapan pahala dan siksa, penetapan hukum kafir atau fasik, rujukannya ialah Allah dan Rasul-Nya. Siapapun tidak berhak menetapkan hukum dalam masalah ini. Sesungguhnya wajib bagi siapa saja mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya dan mengharamkan yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu Fatawa, V/545)

Artikel ke-14, Kesamaan Aqidah Imam yang Empat

Aqidah imam empat, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad adalah yang dituturkan oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesuai dengan apa yang menjadi pegangan para Sahabat dan Tabi’in. Tidak ada perbedaan di antara mereka dalam masalah ushuluddin (pokok agama). Mereka justru sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla, bahwa al-Qur’an itu dalam Kalam Allah, bukan makhluk, dan bahwa iman itu memerlukan pembenaran dalam hati dan lisan.

Artikel ke-10, as-Salafush-Shalih sebagai Rujukan dalam Memahami al-Qur’an dan as-Sunnah

Secara bahasa, Salaf berarti orang-orang yang mendahului kita, baik dari segi keilmuan, keimanan, keutamaan, maupun kebaikannya. Ibnul-Manzhur berkata; “Salaf juga berarti orang-orang yang mendahuluimu, baik orang tua maupun karib kerabatmu yang lebih tua dan utama darimu.”1 Termasuk dalam pengertian ini apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada putrinya Fatimah az-Zahrah: “Sesungguhnya sebaik-baik Salaf bagimu adalah aku.” (HR. Muslim nomor 1450)

Artikel ke-9, Dimana Allah..?

Hakikat pertanyaan ini (dimana Allah) adalah upaya untuk menampakkan hakikat/jati diri dakwah-dakwah itu serta memperjelas, sejauh mana keikhlasan niat-niat (mereka). Sebab, dalam perhatian yang dicurahkan pada permasalahan hukum mengandung perhatian terhadap syariat dan dalam perhatian yang dicurahkan kepada masalah istiwa’ (bersemayamnya Allah Azza wa Jalla di atas ‘Arsy/singgasana-Nya), mengandung perhatian terhadap hak Allah. Namun, diantara kedua perhatian diatas terdapat perbedaan, yaitu bahwasanya pada perhatian yang pertama (terhadap hukum) seorang hamba memperoleh bagian untuk dirinya berupa apa yang sering diucapkan diatas lisan, seperti pengembalian segala sesuatu yang diambil secara zhalim (kepada pemiliknya), pemenuhan segala hak-hak (bagi mereka yang berhak menerimanya) dan kehidupan yang senantiasa tercukupi yang benar-benar telah dijanjikan Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya (yang artinya): “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raaf : 96)