Arsip untuk Kategori ‘Fiqih’
Artikel ke-75: Kartu Kredit
Kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak Bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara utang. Kalau kita terjemahkan kata ‘kredit giro’ ini secara langsung artinya adalah kartu pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan kepada pembawanya untuk mendapatkan pinjaman.
Artikel ke-74: Hak Cipta Karya Tulis
Sejarah Islam dahulu dan juga pada masa-masa perkembangan dunia tulis-menulis dalam berbagai disiplin ilmu sudah mengenal sebuah aturan untuk mengabadikan nama-nama penulisnya dan menuliskannya di kulit buku. Mungkin pusat pengabadian nama-nama penulis terbesar pada masa itu adalah Darul-’Ilmi di Baghdad yang reputasinya sudah tersiar dimana-mana, sehingga banyak orang yang datang mengunjunginya untuk lebih mengenal isi perpustakaan tersebut. Para ulama kontemporer juga telah membolehkan mengganti rugi hak cipta, karena penulis memiliki hak tertentu. Kaidah-kaidah ajaran syari’at juga memberi konsekuensi pemeliharaan hak-hak para pemilik hasil cipta. Dengan demikian, kepemilikan itupun bisa berpindah kepada orang lain dengan mediator yang berfungsi memindahkan kepemilikan, seperti jual-beli, warisan dan sejenisnya.
Artikel ke-73: Bursa Saham dalam Perspektif Islam
Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual-beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli. Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hendak melakukan perjanjian jual-beli dipertemukan.
Artikel ke-64: Adab Terhadap Buku
Tidak hanya terhadap makhluk hidup, terhadap benda mati pun (dalam hal ini; buku) kita dituntut untuk memiliki adab. Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan penjelasan mengenai adab terhadap buku. Buku adalah permisalan sebuah ilmu dan ilmu merupakan sesuatu yang paling berharga yang dimiliki oleh seseorang. Buku juga merupakan harta yang wajib dijaga dan tidak boleh ditelantarkan. Ada 9 (sembilan) adab terhadap buku yang dijelaskan dalam artikel ini, untuk lebih lengkapnya silakan membaca artikel ini lebih lanjut.
Artikel ke-51: Bolehkah Menggali Kubur Muslimin dan Kafir?
Menggali kubur ada dua, kubur muslimin, maka tidak dibolehkan, sedangkan kubur orang kafir dibolehkan. Dan kami telah mengisyaratkan bahwa menggali kubur muslimin tidak dibolehkan kecuali hingga menjadi tanah (jasadnya). Dan ini kapan terjadi? Berkenaan dengan ini berbeda-beda menurut kadar tanahnya. Karena ada tanah yang keras berbatu yang mengakibatkan jasad mayat tetap bertahan beberapa tahun seperti yang dikehendaki Allah. Namun ada pula tanah yang lembab sehingga jasad mayat cepat menjadi tanah. Oleh karena itu tidak mungkin menentukan jangka waktu hancurnya jasad. Seperti dikatakan; “Penduduk kota tersebut lebih mengetahui akan keadaan penduduknya.” Jadi yang menguburkan jasad di tanah tersebut lebih mengetahui jangka perkiraan membusuknya jasad menjadi tanah.
Artikel ke-48: Panah Syaithan
Sudah kita maklumi bersama bahwa banyak sekali tipu daya syaithan untuk menyesatkan bani Adam. Oleh sebab itu, saya katakan dengan serta-merta meminta pertolongan kepada Allah, bahwa panah-panah syaithan tersebut sangat banyak. Panah yang dapat melumpuhkan mangsanya sehingga tidak kuasa berbuat kebaikan dan mampu menggiringnya untuk selalu mengikuti hawa nafsu serta berkhayal yang muluk-muluk. Jika sebuah panah meleset dari sasarannya, pasti akan diikuti dengan panah kedua, ketiga, dan seterusnya.
Artikel ke-47: Gambar: Hakikat dan Hukumnya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa sabda Beliau, baik yang tertulis dalam Sunan, Musnad dan ash-Shihah yang menunjukkan diharamkannya gambar makhluk yang bernyawa, baik berwujud manusia atau selainnya. Sehingga kita dianjurkan dan diperintahkan untuk memusnahkan gambar-gambar tersebut bahkan para tukang gambarnya mendapatkan laknat dan mereka termasuk seberat-berat manusia yang akan mendapatkan siksa pada hari kiamat kelak.
Artikel ke-46: Saudariku, Apa yang Menghalangimu untuk Berhijab?
Buku ini kami hadirkan untuk segolongan kaum Muslimah yang belum mentaati perintah ber-hijab, seperti yang diperintahkan syariat. Baik karena belum mengetahui bahwa hijab adalah wajib, karena tidak mampu melawan tipu daya dan pesona dunia, karena takluk di hadapan nafsu yang senantiasa memerintahkan keburukan atau tunduk oleh bisikan setan, karena pengaruh teman yang tidak suka kepada kebaikan bagi sesama jenisnya atau karena alasan-alasan lain. Kami memohon kepada Allah semoga uraian dalam buku sederhana ini menjadi pembuka hati yang terkunci, menggetarkan perasaan yang tertidur, sehingga bisa mengembalikan segenap akhawat yang belum mentaati perintah ber-hijab, kepada fitrah yang telah diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Artikel ke-45: Perdagangan yang Terlarang
Jual-beli merupakan sebuah transaksi yang biasa terjadi dalam masyarakat. Hampir semua orang pernah melakukan transaksi baik menjual, membeli, maupun keduanya. Karena itu perlu diketahui berbagai bentuk perdagangan yang terlarang. Dengan begitu kita sebagai kaum Muslimin bisa menghindarinya.
Artikel ke-44: Kesalahan Sekitar Shalat
Bangunan masjid kini banyak tersebar di berbagai daerah, dengan bangunan cantik nan megah. tapi kalau diamati ternyata banyak masjid yang tidak dipenuhi jamaah shalat. Ada yang hanya terisi hampir satu shaf, bahkan ada yang menjadi imam setelah sebelumnya adzan dan iqamah, alias tidak ada teman. Sepi… Shalat ternyata telah banyak dilalaikan, terutama shalat berjamaah di masjid. Padahal hampir semua tahu bahwa shalat adalah amal pertama yang dihisab Allah. Jika shalat seseorang baik, akan baik pula seluruh amalnya. Demikian sebaliknya. Tetapi ironinya, banyak umat Islam yang melalaikan urusan shalat.
Hubungi Kami
Didukung Oleh
-
5 Artikel Terbaru
Kategori
- Penulis
- 'Abdul-'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada
- Abu Asiah
- Abu Humaid Arif Syarifuddin
- Abu Ibrahim Muhammad 'Ali
- Abu Mush'ab
- Abu Nida
- Abu Usamah al-Kadiriy
- al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
- al-Ustadz Abu Ahmad
- al-Ustadz Abu Humaid, Lc
- al-Ustadz Abu Ihsan al-Atsari al-Maidani
- al-Ustadz Abu Qatadah
- al-Ustadz Abu Saad, MA
- al-Ustadz Khairul Wazni, Lc.
- al-Ustadz Mu’tashim, Lc
- al-Ustadz Syamsuri
- Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
- Lajnatu ad-Da-imatu lil-Buhuts al-Ilmiyati wal-Ifta’
- Mamduh Farhan al-Buhairi
- Muhammad Ashim bin Musthafa
- Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih
- Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
- Redaksi Majalah Fatawa
- Shalih bin Muhammad al-Wunaiyyan
- Syaikh Abdul-Aziz bin 'Abdullah bin Baz
- Syaikh Abdul-Hamid al-Bilaly
- Syaikh Abdul-Malik bin Ahmad Ramadhani
- Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman
- Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali
- Syaikh al-'Alamah Prof. Dr. Rabi bin Hadi al-Madkhali
- Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari
- Syaikh Bakar bin 'Abdillah Abu Zaid
- Syaikh Dr. Muhammad Abdurrahman al-Khumais
- Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
- Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily
- Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Tri Madiyono
- Sumber
- Tema
- Penulis