Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Arsip untuk Kategori ‘Fiqih’

Artikel ke-75, Kartu Kredit

Kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak Bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara utang. Kalau kita terjemahkan kata ‘kredit giro’ ini secara langsung artinya adalah kartu pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan kepada pembawanya untuk mendapatkan pinjaman.

Artikel ke-74, Hak Cipta Karya Tulis

Sejarah Islam dahulu dan juga pada masa-masa perkembangan dunia tulis-menulis dalam berbagai disiplin ilmu sudah mengenal sebuah aturan untuk mengabadikan nama-nama penulisnya dan menuliskannya di kulit buku. Mungkin pusat pengabadian nama-nama penulis terbesar pada masa itu adalah Darul-’Ilmi di Baghdad yang reputasinya sudah tersiar dimana-mana, sehingga banyak orang yang datang mengunjunginya untuk lebih mengenal isi perpustakaan tersebut. Para ulama kontemporer juga telah membolehkan mengganti rugi hak cipta, karena penulis memiliki hak tertentu. Kaidah-kaidah ajaran syari’at juga memberi konsekuensi pemeliharaan hak-hak para pemilik hasil cipta. Dengan demikian, kepemilikan itupun bisa berpindah kepada orang lain dengan mediator yang berfungsi memindahkan kepemilikan, seperti jual-beli, warisan dan sejenisnya.

Artikel ke-73, Bursa Saham dalam Perspektif Islam

Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual-beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli. Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hendak melakukan perjanjian jual-beli dipertemukan.

Artikel ke-64, Adab Terhadap Buku

Tidak hanya terhadap makhluk hidup, terhadap benda mati pun (dalam hal ini; buku) kita dituntut untuk memiliki adab. Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan penjelasan mengenai adab terhadap buku. Buku adalah permisalan sebuah ilmu dan ilmu merupakan sesuatu yang paling berharga yang dimiliki oleh seseorang. Buku juga merupakan harta yang wajib dijaga dan tidak boleh ditelantarkan. Ada 9 (sembilan) adab terhadap buku yang dijelaskan dalam artikel ini, untuk lebih lengkapnya silakan membaca artikel ini lebih lanjut.

Artikel ke-51, Bolehkah Menggali Kubur Muslimin dan Kafir?

Menggali kubur ada dua, kubur muslimin, maka tidak dibolehkan, sedangkan kubur orang kafir dibolehkan. Dan kami telah mengisyaratkan bahwa menggali kubur muslimin tidak dibolehkan kecuali hingga menjadi tanah (jasadnya). Dan ini kapan terjadi? Berkenaan dengan ini berbeda-beda menurut kadar tanahnya. Karena ada tanah yang keras berbatu yang mengakibatkan jasad mayat tetap bertahan beberapa tahun seperti yang dikehendaki Allah. Namun ada pula tanah yang lembab sehingga jasad mayat cepat menjadi tanah. Oleh karena itu tidak mungkin menentukan jangka waktu hancurnya jasad. Seperti dikatakan; “Penduduk kota tersebut lebih mengetahui akan keadaan penduduknya.” Jadi yang menguburkan jasad di tanah tersebut lebih mengetahui jangka perkiraan membusuknya jasad menjadi tanah.

Artikel ke-48, Panah Syaithan

Sudah kita maklumi bersama bahwa banyak sekali tipu daya syaithan untuk menyesatkan bani Adam. Oleh sebab itu, saya katakan dengan serta-merta meminta pertolongan kepada Allah, bahwa panah-panah syaithan tersebut sangat banyak. Panah yang dapat melumpuhkan mangsanya sehingga tidak kuasa berbuat kebaikan dan mampu menggiringnya untuk selalu mengikuti hawa nafsu serta berkhayal yang muluk-muluk. Jika sebuah panah meleset dari sasarannya, pasti akan diikuti dengan panah kedua, ketiga, dan seterusnya.

Artikel ke-47, Gambar: Hakikat dan Hukumnya

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa sabda Beliau, baik yang tertulis dalam Sunan, Musnad dan ash-Shihah yang menunjukkan diharamkannya gambar makhluk yang bernyawa, baik berwujud manusia atau selainnya. Sehingga kita dianjurkan dan diperintahkan untuk memusnahkan gambar-gambar tersebut bahkan para tukang gambarnya mendapatkan laknat dan mereka termasuk seberat-berat manusia yang akan mendapatkan siksa pada hari kiamat kelak.

Artikel ke-46, Saudariku, Apa yang Menghalangimu untuk Berhijab?

Buku ini kami hadirkan untuk segolongan kaum Muslimah yang belum mentaati perintah ber-hijab, seperti yang diperintahkan syariat. Baik karena belum mengetahui bahwa hijab adalah wajib, karena tidak mampu melawan tipu daya dan pesona dunia, karena takluk di hadapan nafsu yang senantiasa memerintahkan keburukan atau tunduk oleh bisikan setan, karena pengaruh teman yang tidak suka kepada kebaikan bagi sesama jenisnya atau karena alasan-alasan lain. Kami memohon kepada Allah semoga uraian dalam buku sederhana ini menjadi pembuka hati yang terkunci, menggetarkan perasaan yang tertidur, sehingga bisa mengembalikan segenap akhawat yang belum mentaati perintah ber-hijab, kepada fitrah yang telah diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Artikel ke-45, Perdagangan yang Terlarang

Jual-beli merupakan sebuah transaksi yang biasa terjadi dalam masyarakat. Hampir semua orang pernah melakukan transaksi baik menjual, membeli, maupun keduanya. Karena itu perlu diketahui berbagai bentuk perdagangan yang terlarang. Dengan begitu kita sebagai kaum Muslimin bisa menghindarinya.

Artikel ke-44, Kesalahan Sekitar Shalat

Bangunan masjid kini banyak tersebar di berbagai daerah, dengan bangunan cantik nan megah. tapi kalau diamati ternyata banyak masjid yang tidak dipenuhi jamaah shalat. Ada yang hanya terisi hampir satu shaf, bahkan ada yang menjadi imam setelah sebelumnya adzan dan iqamah, alias tidak ada teman. Sepi… Shalat ternyata telah banyak dilalaikan, terutama shalat berjamaah di masjid. Padahal hampir semua tahu bahwa shalat adalah amal pertama yang dihisab Allah. Jika shalat seseorang baik, akan baik pula seluruh amalnya. Demikian sebaliknya. Tetapi ironinya, banyak umat Islam yang melalaikan urusan shalat.

Artikel ke-43, Membahagiakan Orang Lain

Ada beberapa kebaikan yang dapat kita lakukan sehingga orang lain menjadi bahagia, diantaranya; pertemuan dengan wajah berseri-seri, saling memberi nasehat, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit, tidak menjadi beban orang lain, membayarkan hutang orang lain dan mendoakan orang islam. Selain itu, sesungguhnya masih banyak kebaikan lainnya yang dapat kita lakukan sehingga orang lain menjadi bahagia. Ukurannya adalah diri kita sendiri. Bila kita senang dengan suatu perlakuan -dan tentu ia tidak dalam hal maksiat kepada Allah- maka pasti orang lain akan senang pula dengan perlakuan yang sama. Itulah yang semestinya terus menerus kita lakukan sehingga dengan demikian kita menjadi penabur kebaikan dan kebahagiaan bagi orang lain di muka bumi ini. Semoga!

Artikel ke-40, Ragam Hukum Asuransi

Asuransi di zaman kini semakin berkembang dan marak. Beragam bentuk asuransi dalam berbagai bidang banyak ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Ada asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kecelakaan, asuransi kendaraan, asuransi rumah, bahkan asuransi pernikahan. Mungkin yang belum ada adalah asuransi agama. Dari berbagai jenis asuransi yang ada pada masa sekarang, (kesemuanya) dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni asuransi sosial, asuransi ta’awun (gotong-royong), dan asuransi tijarah (bisnis).

Artikel ke-39, Bermukim di Negeri Kafir

Banyak yang merasa bangga bisa bepergian melancong ke negeri orang. Ada yang suka berbelanja pula ke negeri seberang. Tidak sedikit pula yang kemudian menetap dalam waktu yang lama. Ironisnya negara tujuan tersebut adalah negeri kafir, sementara yang melakukan tidak sedikit yang beragama Islam. Bagaimana hukum tinggal di negeri kafir? Fatwa berikut mungkin bisa jadi patokan bagi kita dalam mewujudkan politik luar negeri secara personal.

Artikel ke-37, Memanfaatkan Bunga Bank

Tanya: Seorang pemuda tengah menempuh studi di Amerika terpaksa menyimpan uangnya di Bank ribawi. Sebagai imbalannya, Bank memberinya bunga; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan)? Sebab bila dia tidak mengambilnya, Bank tersebut akan menggunakan untuk kepentingannya.

Artikel ke-36, Basa-Basi Bukan Sikap Seorang Salafi?

Salafi adalah yang mengikuti ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diwariskan melalui para sahabat radhiyallahu ‘anhuma. Jadi orang yang mengaku Salafi dituntut untuk bertekad bulat mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata sebagian orang, Salafi tak kenal basa-basi! Betulkah seorang Salafi anti basa-basi?

Artikel ke-35, Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Sebagian Muslim saat mau shalat ada yang tidak mau bersentuhan dengan istrinya. sebagian lagi sebaliknya, setiap mau berangkat ke masjid untuk shalat tidak lupa mencium kening istrinya, tanpa mengulangi wudhu. Batal tidaknya wudhu seseorang karena menyentuh wanita memang menjadi perselisihan. Tidak jarang terjadi debat kusir yang tiada ujung pangkalnya. Bukan hanya perbedaan yang menimbulkan pertikaian yang disayangkan, tapi kenekatan dalam memperdebatkan masalah agama yang kebanyakan tidak tahu dasar/sumber hukum para imam/madzhab. Akibatnya hanya pertikaian yang dihasilkan, keegoan untuk mempertahankan sikap, dengan penuh fanatik terhadap apa yang ada dalam madzhab mereka. Seakan agama Islam disekat oleh madzhab yang ada.

Artikel ke-33, Wanita Berdakwah ke Jalan Allah

Kaum liberalis dan pendukungnya sering menuduh Islam merendahkan kaum wanita. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa wanita tidak diberi kesempatan untuk berdakwah sekalipun. Dengan dasar ini pula mereka menghembuskan keragu-raguan bahwa ajaran Islam didominasi kepentingan kaum pria. Sebenarnya kalau kaum liberalis yang mendapat sokongan dana dari kaum kafir itu mau sedikit memanfaatkan anugerah akal sehat dan melihat sejarah secara jernih, tuduhan mereka sangatlah rapuh. Bukankah Bunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah salah satu contoh peran wanita dalam dakwah Islam? Berapa ratus hadits yang bersumber darinya. Berapa banyak sahabat yang bertanya dan meminta fatwa dari salah satu istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.

Artikel ke-32, Siapa dan Bagaimana Melakukan Dakwah?

Medan dakwah itu begitu berat terjal menantang. Karena itu pahala yang dijanjikan pun begitu besar. Sehingga tidak mengherankan banyak yang tertarik untuk terjun ke medan dakwah. Saking banyaknya tidak sedikit yang memaksakan diri untuk menangani permasalahan yang sebenarnya tidak layak diemban. Sekadar berbekal semangat dan percaya diri berusaha menyelesaikan persoalan-persoalan umat. Akhirnya bukan kebaikan dan perbaikan, justru kemunduran dan kesemrawutan. Dakwah tetap harus ditegakkan, tetapi siapa yang berhak untuk mengembannya? Bagaimana pula melakukan dakwah yang bersifat umum menjadi beban setiap orang yang mempunyai tanggung jawab? Berikut adalah fatwa dari Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan.

Artikel ke-23, Infotainmen, Barang Haram yang Diminati

Setelah sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa haram untuk SMS kuis, NU mengeluarkan fatwa haram tentang infotainmen. Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU memutuskan untuk mengharamkan segmen infotainmen. Pro kontra pun menyeruak. Dewan Pers merespon positif putusan tersebut. “Penyiaran infotainmen yang menayangkan sajian utama tentang perselingkuhan tanpa dasar, gosip, gunjingan, dan promosi kumpul kebo itu jelas bertentangan dengan UU Pers dan kode etik wartawan,” kata anggota Dewan Pers, Leo Batubara. Senada dengan Leo Batubara, Ade Armando, ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta media lebih menegakkan etika jurnalistik dalam pemberitaannya.

Artikel ke-18, ‘Asyura adalah Puasa, Bukan Berpesta atau Berkabung

Islam menyodorkan konsep pendidikan yang utuh dan ajeg. Salah satu bentuknya adalah dengan berpuasa. Hikmah puasa, diantaranya, adalah sebagai proses penempaan kejiwaan. Karena itu puasa dianjurkan dilakukan secara rutin. Bukan hanya yang bersifat wajib setiap bulan Ramadhan tiba. Puasa ada yang sunnah dilakukan setiap pekan, yakni puasa pada hari Senin dan Kamis. Harian juga ada seperti puasa Dawud. Kemudian ada pula yang rutin setiap tiga hari setiap bulan. Yang bersifat tahunan pun ada seperti Arafah dan ’Asyura.