Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Arsip untuk Kategori ‘Fiqih’

Artikel ke-43: Membahagiakan Orang Lain

Ada beberapa kebaikan yang dapat kita lakukan sehingga orang lain menjadi bahagia, diantaranya; pertemuan dengan wajah berseri-seri, saling memberi nasehat, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit, tidak menjadi beban orang lain, membayarkan hutang orang lain dan mendoakan orang islam. Selain itu, sesungguhnya masih banyak kebaikan lainnya yang dapat kita lakukan sehingga orang lain menjadi bahagia. Ukurannya adalah diri kita sendiri. Bila kita senang dengan suatu perlakuan -dan tentu ia tidak dalam hal maksiat kepada Allah- maka pasti orang lain akan senang pula dengan perlakuan yang sama. Itulah yang semestinya terus menerus kita lakukan sehingga dengan demikian kita menjadi penabur kebaikan dan kebahagiaan bagi orang lain di muka bumi ini. Semoga!

Artikel ke-40: Ragam Hukum Asuransi

Asuransi di zaman kini semakin berkembang dan marak. Beragam bentuk asuransi dalam berbagai bidang banyak ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Ada asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kecelakaan, asuransi kendaraan, asuransi rumah, bahkan asuransi pernikahan. Mungkin yang belum ada adalah asuransi agama. Dari berbagai jenis asuransi yang ada pada masa sekarang, (kesemuanya) dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni asuransi sosial, asuransi ta’awun (gotong-royong), dan asuransi tijarah (bisnis).

Artikel ke-39: Bermukim di Negeri Kafir

Banyak yang merasa bangga bisa bepergian melancong ke negeri orang. Ada yang suka berbelanja pula ke negeri seberang. Tidak sedikit pula yang kemudian menetap dalam waktu yang lama. Ironisnya negara tujuan tersebut adalah negeri kafir, sementara yang melakukan tidak sedikit yang beragama Islam. Bagaimana hukum tinggal di negeri kafir? Fatwa berikut mungkin bisa jadi patokan bagi kita dalam mewujudkan politik luar negeri secara personal.

Artikel ke-37: Memanfaatkan Bunga Bank

Tanya: Seorang pemuda tengah menempuh studi di Amerika terpaksa menyimpan uangnya di Bank ribawi. Sebagai imbalannya, Bank memberinya bunga; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan)? Sebab bila dia tidak mengambilnya, Bank tersebut akan menggunakan untuk kepentingannya.

Artikel ke-36: Basa-Basi Bukan Sikap Seorang Salafi?

Salafi adalah yang mengikuti ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diwariskan melalui para sahabat radhiyallahu ‘anhuma. Jadi orang yang mengaku Salafi dituntut untuk bertekad bulat mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata sebagian orang, Salafi tak kenal basa-basi! Betulkah seorang Salafi anti basa-basi?

Artikel ke-35: Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Sebagian Muslim saat mau shalat ada yang tidak mau bersentuhan dengan istrinya. sebagian lagi sebaliknya, setiap mau berangkat ke masjid untuk shalat tidak lupa mencium kening istrinya, tanpa mengulangi wudhu. Batal tidaknya wudhu seseorang karena menyentuh wanita memang menjadi perselisihan. Tidak jarang terjadi debat kusir yang tiada ujung pangkalnya. Bukan hanya perbedaan yang menimbulkan pertikaian yang disayangkan, tapi kenekatan dalam memperdebatkan masalah agama yang kebanyakan tidak tahu dasar/sumber hukum para imam/madzhab. Akibatnya hanya pertikaian yang dihasilkan, keegoan untuk mempertahankan sikap, dengan penuh fanatik terhadap apa yang ada dalam madzhab mereka. Seakan agama Islam disekat oleh madzhab yang ada.

Artikel ke-33: Wanita Berdakwah ke Jalan Allah

Kaum liberalis dan pendukungnya sering menuduh Islam merendahkan kaum wanita. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa wanita tidak diberi kesempatan untuk berdakwah sekalipun. Dengan dasar ini pula mereka menghembuskan keragu-raguan bahwa ajaran Islam didominasi kepentingan kaum pria. Sebenarnya kalau kaum liberalis yang mendapat sokongan dana dari kaum kafir itu mau sedikit memanfaatkan anugerah akal sehat dan melihat sejarah secara jernih, tuduhan mereka sangatlah rapuh. Bukankah Bunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah salah satu contoh peran wanita dalam dakwah Islam? Berapa ratus hadits yang bersumber darinya. Berapa banyak sahabat yang bertanya dan meminta fatwa dari salah satu istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.

Artikel ke-32: Siapa dan Bagaimana Melakukan Dakwah?

Medan dakwah itu begitu berat terjal menantang. Karena itu pahala yang dijanjikan pun begitu besar. Sehingga tidak mengherankan banyak yang tertarik untuk terjun ke medan dakwah. Saking banyaknya tidak sedikit yang memaksakan diri untuk menangani permasalahan yang sebenarnya tidak layak diemban. Sekadar berbekal semangat dan percaya diri berusaha menyelesaikan persoalan-persoalan umat. Akhirnya bukan kebaikan dan perbaikan, justru kemunduran dan kesemrawutan. Dakwah tetap harus ditegakkan, tetapi siapa yang berhak untuk mengembannya? Bagaimana pula melakukan dakwah yang bersifat umum menjadi beban setiap orang yang mempunyai tanggung jawab? Berikut adalah fatwa dari Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan.

Artikel ke-23: Infotainmen, Barang Haram yang Diminati

Setelah sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa haram untuk SMS kuis, NU mengeluarkan fatwa haram tentang infotainmen. Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU memutuskan untuk mengharamkan segmen infotainmen. Pro kontra pun menyeruak. Dewan Pers merespon positif putusan tersebut. “Penyiaran infotainmen yang menayangkan sajian utama tentang perselingkuhan tanpa dasar, gosip, gunjingan, dan promosi kumpul kebo itu jelas bertentangan dengan UU Pers dan kode etik wartawan,” kata anggota Dewan Pers, Leo Batubara. Senada dengan Leo Batubara, Ade Armando, ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta media lebih menegakkan etika jurnalistik dalam pemberitaannya.

Artikel ke-18: ‘Asyura adalah Puasa, Bukan Berpesta atau Berkabung

Islam menyodorkan konsep pendidikan yang utuh dan ajeg. Salah satu bentuknya adalah dengan berpuasa. Hikmah puasa, diantaranya, adalah sebagai proses penempaan kejiwaan. Karena itu puasa dianjurkan dilakukan secara rutin. Bukan hanya yang bersifat wajib setiap bulan Ramadhan tiba. Puasa ada yang sunnah dilakukan setiap pekan, yakni puasa pada hari Senin dan Kamis. Harian juga ada seperti puasa Dawud. Kemudian ada pula yang rutin setiap tiga hari setiap bulan. Yang bersifat tahunan pun ada seperti Arafah dan ’Asyura.