Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Arsip untuk Kategori ‘Masalah-masalah Kontemporer’

Artikel ke-75: Kartu Kredit

Kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak Bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara utang. Kalau kita terjemahkan kata ‘kredit giro’ ini secara langsung artinya adalah kartu pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan kepada pembawanya untuk mendapatkan pinjaman.

Artikel ke-74: Hak Cipta Karya Tulis

Sejarah Islam dahulu dan juga pada masa-masa perkembangan dunia tulis-menulis dalam berbagai disiplin ilmu sudah mengenal sebuah aturan untuk mengabadikan nama-nama penulisnya dan menuliskannya di kulit buku. Mungkin pusat pengabadian nama-nama penulis terbesar pada masa itu adalah Darul-’Ilmi di Baghdad yang reputasinya sudah tersiar dimana-mana, sehingga banyak orang yang datang mengunjunginya untuk lebih mengenal isi perpustakaan tersebut. Para ulama kontemporer juga telah membolehkan mengganti rugi hak cipta, karena penulis memiliki hak tertentu. Kaidah-kaidah ajaran syari’at juga memberi konsekuensi pemeliharaan hak-hak para pemilik hasil cipta. Dengan demikian, kepemilikan itupun bisa berpindah kepada orang lain dengan mediator yang berfungsi memindahkan kepemilikan, seperti jual-beli, warisan dan sejenisnya.

Artikel ke-73: Bursa Saham dalam Perspektif Islam

Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual-beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli. Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hendak melakukan perjanjian jual-beli dipertemukan.

Artikel ke-71: Bom dan Cadar

Peristiwa peledakan bom di Legian, Bali, pada tanggal 12 Oktober 2002, sampai hari ini masih hangat dibicarakan di mana-mana. Terlebih ketika diberitakan bahwa istri-istri dari sebagian pelaku peledakan tersebut mengenakan cadar. Akhirnya memunculkan berbagai macam komentar miring, diantaranya adalah komentar sebagian orang bahwa antara bom dan cadar itu terdapat hubungan yang sangat erat ibarat eratnya hubungan antara suami dan istri. Bahkan ada yang sampai menyamaratakan (gebyah uyah) bahwa semua wanita yang bercadar, suaminya adalah teroris! Belum lagi kalau kita lihat dari sikap kebanyakan orang bila melihat wanita yang bercadar. Semua mata akan tertuju kepadanya seolah-olah mereka berkata; “Inilah pendukung teroris!” Lalu, bagaimana sikap kita? Apakah kita akan ikut berkomentar sebagaimana orang berkomentar? Yaitu tanpa didasari dengan ilmu dan semata-mata hanya berdasarkan analisa-analisa akal atau ra’yu (pendapat)!!! Semestinya kita sebagai seorang Muslim setiap mengucapkan suatu ucapan dan melakukan suatu perbuatan, apalagi dalam bersikap, haruslah berdasarkan ilmu sebagaimana yang dikatakan Imam Bukhari. Untuk itu, sekali lagi mari kita lihat permasalahan ini dengan tolok ukur al-Qur’an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salaful-Ummah. Kalau kita tidak mampu melihat langsung dengan tolok ukur tersebut, maka hendaknya kita bertanya kepada ulama yang memahami al-Qur’an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salaful-Ummah dalam rangka mengamalkan perintah Allah: “…maka bertanyalah kamu sekalian kepada orang-orang yang berilmu apabila kamu tidak mengetahui.” (QS. an-Nahl [16] : 43)