Arsip untuk Kategori ‘Paham Sesat’
Artikel ke-34: Fatwa MUI tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil-Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M; MENIMBANG: 1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat; 2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut; 3. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Artikel ke-30: Thariqat Shufiyyah Menurut Kacamata Islam (Bagian Pertama)
Shufiyyah merupakan suatu gerakan keagamaan yang telah tersebar hampir di seluruh negeri kaum Muslimin. Dalam menyikapi gerakan Shufiyyah ini, manusia terbagi menjadi dua golongan: golongan pendukung dan golongan penentang. Lalu bagaimana seorang Muslim dapat mengetahui mana yang benar diantara dua golongan ini sehingga dapat bersikap dengan benar? Apakah dia termasuk golongan pendukung yang berjalan bersama mereka? Ataukah termasuk golongan penentang yang menjauhi mereka?
Artikel ke-29: Asy’ariyyah Bukan Ahlus-Sunnah
Asy’ariyyah adalah nama sebuah kelompok atau firqah ahli kalam yang menisbatkan diri kepada Abul-Hasan al-Asy’ari ketika menyatakan diri keluar dari kelompok Mu’tazilah. Asy’ariyyah menjadikan hujjah-hujjah dan dalil-dalil akal serta ilmu kalam untuk membantah kelompok Mu’tazilah, kaum filosof dan kelompok lain yang menyelisihinya. Bantahan itu dilakukan ketika menetapkan hakikat agama dan akidah Islam, mengikuti pemikiran Ibnu Kullab. Mereka mengklaim diri mereka sebagai Ahlus-Sunnah. Di negara kita sering disalah-pahamkan bahwa metode Asy’ariyah, sebagaimana Maturidiyah, adalah sama dengan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah.
Artikel ke-28: Cinta Palsu Syi’ah untuk Ahli Bait
Sekelompok orang menamakan diri sebagai pecinta Ahli Bait. Setiap tahun, terutama di bulan Muharram, mereka mempunyai acara khusus terkait dengannya. Betulkah mereka mencintai Ahli Bait? Istilah Ahli Bait bukanlah sesuatu yang asing di telinga umat Islam. Begitu disebut Ahli Bait, yang tergambar dalam (benak seseorang) adalah seseorang yang mempunyai tali kekerabatan dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Artikel ke-27: Peristiwa Karbala dalam Pandangan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah
Menyikapi peristiwa wafatnya Husain radhiyallahu ‘anhu, umat manusia terbagi menjadi tiga golongan. Syaikhul-Islam rahimahullah mengatakan; “Dalam menyikapi peristiwa pembunuhan Husain radhiyallahu ‘anhu, manusia terbagi menjadi tiga, dua golongan yang ekstrim dan satu berada di tengah-tengah.
Artikel ke-18: ‘Asyura adalah Puasa, Bukan Berpesta atau Berkabung
Islam menyodorkan konsep pendidikan yang utuh dan ajeg. Salah satu bentuknya adalah dengan berpuasa. Hikmah puasa, diantaranya, adalah sebagai proses penempaan kejiwaan. Karena itu puasa dianjurkan dilakukan secara rutin. Bukan hanya yang bersifat wajib setiap bulan Ramadhan tiba. Puasa ada yang sunnah dilakukan setiap pekan, yakni puasa pada hari Senin dan Kamis. Harian juga ada seperti puasa Dawud. Kemudian ada pula yang rutin setiap tiga hari setiap bulan. Yang bersifat tahunan pun ada seperti Arafah dan ’Asyura.
Artikel ke-16: Kafirkah Orang yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir?
Dalam masalah vonis kafir, pertama kita harus mengetahui, takfir (memvonis kafir) merupakan hukum syar’i. Artinya, harus merujuk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana halnya hukum-hukum syar’i yang lain. Takfir merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Penerapan hukum wajib dan hukum haram, penetapan pahala dan siksa, penetapan hukum kafir atau fasik, rujukannya ialah Allah dan Rasul-Nya. Siapapun tidak berhak menetapkan hukum dalam masalah ini. Sesungguhnya wajib bagi siapa saja mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya dan mengharamkan yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu Fatawa, V/545)
Artikel ke-7: Benih Takfir dalam Tubuh Ummat
Definisi takfir, yaitu memvonis atau mensifati seseorang dengan kekafiran, atau mensifatinya dengan hukum kafir; baik dengan alasan yang benar ataupun tidak. Karena itu, saya tegaskan bahwa takfir merupakan hukum syar’i. Ia merupakan wewenang Allaah Subhaanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Tidak boleh kita meniadakan atau menolaknya. Sebab, takfir merupakan hukum syar’i; ada orang yang bisa dikafirkan (dan) ada juga yang terjerumus dalam perbuatan takfir.
Artikel ke-6: Ahlus-Sunnah dan Terorisme
Orang yang menuduh kita sebagai teroris, ia termasuk ahlul-ghuluw (berlebih-lebihan dalam tuduhannya). Ia tidak mengerti dakwah Salafiyah. Dakwah Salafiyah adalah dakwah Islam. Dakwah Salafiyah adalah dakwah Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Namun demikian, tidak boleh seorang Salafi (siapapun orangnya) menganggap dirinya berakhlak seperti akhlak Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, atau akhlak para Shahabatnya.
Artikel ke-4: Bahaya Khuruj (Melawan) terhadap Pemerintah
Gerakan khuruj (pemberontakan) dan inqilab (melancarkan kudeta) terhadap suatu pemerintahan (yang sah) bukanlah sarana untuk memperbaiki masyarakat. Bahkan justru memicu timbulnya kerusakan di tengah masyarakat. Khuruj terhadap pemerintah Muslim, bagaimanapun tingkat kezhalimannya, merupakan bentuk penyimpangan dari manhaj Ahlus-Sunnah (wal-Jama’ah). Ada dua macam bentuk khuruj; (1) Khuruj dengan memanggul senjata, (2) Khuruj dengan perkataan dan lisan.
Hubungi Kami
Didukung Oleh
-
5 Artikel Terbaru
Kategori
- Penulis
- 'Abdul-'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada
- Abu Asiah
- Abu Humaid Arif Syarifuddin
- Abu Ibrahim Muhammad 'Ali
- Abu Mush'ab
- Abu Nida
- Abu Usamah al-Kadiriy
- al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
- al-Ustadz Abu Ahmad
- al-Ustadz Abu Humaid, Lc
- al-Ustadz Abu Ihsan al-Atsari al-Maidani
- al-Ustadz Abu Qatadah
- al-Ustadz Abu Saad, MA
- al-Ustadz Khairul Wazni, Lc.
- al-Ustadz Mu’tashim, Lc
- al-Ustadz Syamsuri
- Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
- Lajnatu ad-Da-imatu lil-Buhuts al-Ilmiyati wal-Ifta’
- Mamduh Farhan al-Buhairi
- Muhammad Ashim bin Musthafa
- Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih
- Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
- Redaksi Majalah Fatawa
- Shalih bin Muhammad al-Wunaiyyan
- Syaikh Abdul-Aziz bin 'Abdullah bin Baz
- Syaikh Abdul-Hamid al-Bilaly
- Syaikh Abdul-Malik bin Ahmad Ramadhani
- Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman
- Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali
- Syaikh al-'Alamah Prof. Dr. Rabi bin Hadi al-Madkhali
- Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari
- Syaikh Bakar bin 'Abdillah Abu Zaid
- Syaikh Dr. Muhammad Abdurrahman al-Khumais
- Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
- Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily
- Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Tri Madiyono
- Sumber
- Tema
- Penulis