Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Arsip untuk Kategori ‘Khawarij’

Artikel ke-16, Kafirkah Orang yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir?

Dalam masalah vonis kafir, pertama kita harus mengetahui, takfir (memvonis kafir) merupakan hukum syar’i. Artinya, harus merujuk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana halnya hukum-hukum syar’i yang lain. Takfir merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Penerapan hukum wajib dan hukum haram, penetapan pahala dan siksa, penetapan hukum kafir atau fasik, rujukannya ialah Allah dan Rasul-Nya. Siapapun tidak berhak menetapkan hukum dalam masalah ini. Sesungguhnya wajib bagi siapa saja mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya dan mengharamkan yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu Fatawa, V/545)

Artikel ke-7, Benih Takfir dalam Tubuh Ummat

Definisi takfir, yaitu memvonis atau mensifati seseorang dengan kekafiran, atau mensifatinya dengan hukum kafir; baik dengan alasan yang benar ataupun tidak. Karena itu, saya tegaskan bahwa takfir merupakan hukum syar’i. Ia merupakan wewenang Allaah Subhaanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Tidak boleh kita meniadakan atau menolaknya. Sebab, takfir merupakan hukum syar’i; ada orang yang bisa dikafirkan (dan) ada juga yang terjerumus dalam perbuatan takfir.

Artikel ke-6, Ahlus-Sunnah dan Terorisme

Orang yang menuduh kita sebagai teroris, ia termasuk ahlul-ghuluw (berlebih-lebihan dalam tuduhannya). Ia tidak mengerti dakwah Salafiyah. Dakwah Salafiyah adalah dakwah Islam. Dakwah Salafiyah adalah dakwah Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Namun demikian, tidak boleh seorang Salafi (siapapun orangnya) menganggap dirinya berakhlak seperti akhlak Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, atau akhlak para Shahabatnya.

Artikel ke-4, Bahaya Khuruj (Melawan) terhadap Pemerintah

Gerakan khuruj (pemberontakan) dan inqilab (melancarkan kudeta) terhadap suatu pemerintahan (yang sah) bukanlah sarana untuk memperbaiki masyarakat. Bahkan justru memicu timbulnya kerusakan di tengah masyarakat. Khuruj terhadap pemerintah Muslim, bagaimanapun tingkat kezhalimannya, merupakan bentuk penyimpangan dari manhaj Ahlus-Sunnah (wal-Jama’ah). Ada dua macam bentuk khuruj; (1) Khuruj dengan memanggul senjata, (2) Khuruj dengan perkataan dan lisan.

Artikel ke-1, Khawarij Kontemporer

Pada abad ini, sungguh pemikiran takfir telah tersebar begitu dahsyat, kekuatannya melampaui abad-abad sebelumnya. Pemikiran takfir tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, sehingga penyakit ini menjangkiti begitu banyak orang yang sebelumnya tidak dikenal banyak melakukan bid’ah. Diantara sumber dan sebab tersebarnya adalah sebagian kelompok dakwah modern yang asasnya bukan sunnah (ajaran) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan bercampur aduk didalamnya berbagai bid’ah dan kesesatan, baik dikarenakan buruknya tujuan pendirinya, maupun karena kebodohan mereka tentang agama.