Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Arsip untuk Kategori ‘Abu Ibrahim Muhammad ‘Ali’

Artikel ke-8, Pajak dalam Islam

Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama al-Usyr atau al-Maks, atau bisa juga disebut adh-Dharibah, yang artinya adalah; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.” Atau suatu ketika bisa disebut al-Kharaj, akan tetapi al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus. Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul-Maks atau al-Asysyar. Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah: “Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.”