Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Arsip untuk Kategori ‘Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia’

Artikel ke-34: Fatwa MUI tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil-Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M; MENIMBANG: 1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat; 2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut; 3. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.

Artikel ke-19: Fatwa MUI mengenai Hukum Perayaan Natal Bersama

Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai Hukum Perayaan Natal Bersama yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 1 Jumadil Awal 1401 Hijriyah. Mengingat (1) Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangkakan sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (2) Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal, dan (3) Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah. Dan menimbang bahwa (1) Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama, dan (2) Ummat Islam agar tidak mencampur-adukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.