Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Arsip untuk Kategori ‘Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied al-Hilali’

Artikel ke-7, Benih Takfir dalam Tubuh Ummat

Definisi takfir, yaitu memvonis atau mensifati seseorang dengan kekafiran, atau mensifatinya dengan hukum kafir; baik dengan alasan yang benar ataupun tidak. Karena itu, saya tegaskan bahwa takfir merupakan hukum syar’i. Ia merupakan wewenang Allaah Subhaanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Tidak boleh kita meniadakan atau menolaknya. Sebab, takfir merupakan hukum syar’i; ada orang yang bisa dikafirkan (dan) ada juga yang terjerumus dalam perbuatan takfir.