Surat Pembaca
Silakan tulis dan kirimkan kesan dan pesan Anda mengenai AHLUSSUNNAH.INFO pada halaman ini.
Pesan-pesan yang bermanfaat untuk yang lain yang dikirim kepada kami melalui email atau formulir kontak insyaa Allaah akan kami tampilkan juga disini, agar pembaca AHLUSSUNNAH.INFO yang lainnya dapat turut mmperoleh manfaat dari pesan-pesan tersebut, insyaa Allaah.
Pesan-pesan yang dikirim kepada kami melalui email atau formulir kontak (dan bukan melalui kotak komentar) akan kami tampilkan dengan nama pengirim "HIDDEN." Hal ini dikarenakan kami tidak memiliki izin untuk menampilkan nama pengirimnya, dan juga akan merepotkan kami dan mereka apabila kami harus menghubungi pengirimnya satu-persatu untuk meminta izin. Lagipula, pesan-pesan ini kami tampilkan disini hanya dikarenakan isi pesannya yang insyaa Allaah bermanfaat dan bukan karena siapa pengirimnya, sehingga penyembunyian nama pengirim bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan dan dibesar-besarkan. Wallahu a'lam.
17 Komentar untuk “Surat Pembaca”
Beri komentar
Hubungi Kami
Donasi
Bank: Bank Muamalat. Account Number: 912-523-8699. Account Owner: Ronny Anthony Akbar. SWIFT Code: MUABIDJA.Halaman
-
5 Artikel Terbaru
Kategori
- Agama, Paham, Pemikiran dan Kelompok di Luar Islam
- Aqidah dan Manhaj
- Fiqih
- Kelompok Sempalan Sesat
- Masalah-masalah Kontemporer
- Paham Sesat
- Penulis
- 'Abdul-'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada
- Abu Asiah
- Abu Humaid Arif Syarifuddin
- Abu Ibrahim Muhammad 'Ali
- Abu Mush'ab
- Abu Nida
- Abu Usamah al-Kadiriy
- al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
- al-Ustadz Abu Ahmad
- al-Ustadz Abu Humaid, Lc
- al-Ustadz Abu Ihsan al-Atsari al-Maidani
- al-Ustadz Abu Qatadah
- al-Ustadz Abu Saad, MA
- al-Ustadz Khairul Wazni, Lc.
- al-Ustadz Mu’tashim, Lc
- al-Ustadz Syamsuri
- Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
- Lajnatu ad-Da-imatu lil-Buhuts al-Ilmiyati wal-Ifta’
- Muhammad Ashim bin Musthafa
- Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih
- Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
- Redaksi Majalah Fatawa
- Shalih bin Muhammad al-Wunaiyyan
- Syaikh Abdul-Aziz bin 'Abdullah bin Baz
- Syaikh Abdul-Hamid al-Bilaly
- Syaikh Abdul-Malik bin Ahmad Ramadhani
- Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman
- Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali
- Syaikh al-'Alamah Prof. Dr. Rabi bin Hadi al-Madkhali
- Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari
- Syaikh Bakar bin 'Abdillah Abu Zaid
- Syaikh Dr. Muhammad Abdurrahman al-Khumais
- Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
- Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily
- Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Tri Madiyono
- Sumber
- Tazkiyatun-Nufus
- Wawasan
Awan Tag
'asyura 1971 M ahli kalam Ahlul-Bait Ahlus-Sunnah al-Qur'an Aljazair Bashrah bid'ah bulan Muharram Fatwa Ulama fiqih dakwah ghuluw Golkar golongan yang selamat hakikat Hari Raya Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu Husain radhiyallahu 'anhu Imam Abu Hanifah Imam Ahmad Imam asy-Syafi’i Imam Empat Imam Malik Irak Islam Jama'ah istiwa' jihad JIL (Jaringan Islam Liberal) kaum wanita kuburan Lemkari lukisan masjid Muhammad Quthb natal Nur Hasan Ubaidah Lubis orang kafir salaf Salafi Salafiyah Sayyid Quthb takfir terorisme ushul (pokok utama)Arsip
Jaringan Kami
tolong kalo menukil ayat Al- Qur an dan Al Hadits di sertakan lafads arabnya
Insyaa Allaah. Doakan agar kami diberikan kemudahan oleh Allah untuk melakukannya.
bismillahirrohmanirrohim’ beberapa hari yang lau ana buka di
internet, tampilan tersebut Syaikh muhammad bin abdul wahhab di ponis
sebagai wahhabi dgn kata lain sesat. yg memponisnya, ana tau dari
fatwa ulama ahlussunnah sendiri, benarkah demikian
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Tidak ada seorang ulama Ahlus-Sunnah pun yang menjuluki Syaikh
Muhammad bin Abdul-Wahhab rahimahullaah sebagai Wahhabi dan
menvonisnya sesat. Malahan mereka memuji beliau sebagai salah seorang
penegak Tauhid dan Sunnah. Semoga Allah membalas seluruh
kebaikan-kebaikan Beliau dan menempatkannya dalam keluasan Jannah-nya.
Jika ada yang menjulukinya Wahhabi dan memvonisnya sesat maka biasanya
mereka adalah musuh-musuh dakwah Tauhid, orang-orang yang mengaku
ulama (tetapi tidak diakui sebagai ulama oleh para ulama lainnya),
ulama suu (ulama jahat), quburiyyun (para penyembah kubur) ataupun
orang-orang bodoh yang tidak tahu hakikat ajaran-ajaran Islam yang
sebenarnya dan hanya membeo kata ustadz-ustadznya yang sesat.
Jika Bapak mendapatkan fatwa dari ulama Ahlus-Sunnah yang mengatakan
bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul-Wahhab rahimahullaah sesat, silakan
kirimkan kepada kami untuk dapat kami selidiki kebenarannya.
Ana ingin mengetahui biografi Al-ustadz Mu’tashim. Syukron. Semoga Alloh membalas anda dengan kebakan.
Untuk biografi al-Ustadz Mu'tashim kami tidak memilikinya. Silakan antum tanyakan ke majalah Fatawa.
Alamat:
Kompleks Islamic Center Bin Baz
Jl. Wonosari Km. 10, Karangayam
Sitimulyo, Piyungan
Yogyakarta, 55792
Telp: 0274-7860540
Fax: 0274-4353096
Mobile: 0812-155-7376 (Redaksi)
Website: http://fatawa.atturots.or.id
Email: majalah.fatawa [at] yahoo.com
Baarakallaah fiikum.
Baarakallaah fiikum.
Assalamu’alaikum, afwan ada seorang teman menayakan apakah aqidah hajjaj bin yusuf apakah ia khawarij atau ahlus sunnah? tolong segera di balas. jazakumulloh khoiron
Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh,
Kami tidak mengetahui kalau al-Hajjaj adalah seorang khawarij.
Kami hanya mengetahui hal yang berikut ini:
al-Hajjaj adalah orang yang fasik dan bengis. Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi seorang amir yang zhalim, dia menjadi amir di Irak selama 20 tahun, dan dialah yang membunuh ‘Abdullah bin Zubair bin ‘Awam di Makkah. Hajjaj mati tahun 95 H. Lihat Taqriibut Tahdziib (I/190, no. 1144) dan Tahdziibut Tahdziib (II/184-186), oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarokaatuh…
ikhwani wa akhwati,kok bnyak di temukan pengajian2 ikhwan kita mudah mentahzir sembarangan ikhwan2 sendiri..?
ikhwan kita yg di juluki masyarakat “LASKAR DJIHAD”,contohnya.
Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh,
Maaf baru balas sekarang.
Masalah utama penyebab terjadinya hal ini adalah karena kurangnya ilmu dan juga karena mengikuti hawa nafsu.
Seseorang yang berilmu akan mengetahui bahwa dalam men-tahdzir seseorang harus mengikuti kaidah-kaidahnya, yaitu:
[1] Tabayyun, yaitu mencari informasi, melakukan klafirikasi atas permasalahan yang ada.
[2] Iqamatul-hujjah (menegakkan hujjah), yaitu memberitahukan kesalahan-kesalahan orang tersebut kepada orangnya. Tentu saja ini juga harus dengan adab dan cara yang ma'ruf.
Adapun orang-orang laskar jihad, mereka terlalu tergesa-gesa dalam men-tahdzir saudaranya.
Mereka tidak mengikuti kaidah yang semestinya.
Sebagian dari mereka juga tidak mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, namun hanya mengikuti secara membabi buta perkataan ustadznya yang mana perkataannya tersebut keliru. Dalam hal ini mereka dapat disebut sebagai muqallidun (orang-orang yang taqlid buta).
Kesemua ini terjadi karena salah satu atau keseluruhan dari dua hal diatas, yaitu karena kurangnya ilmu dan juga karena mengikuti hawa nafsu.
Wallahu a'lam.
assalamu’alaikum,.
sya mau bertanya,,,adakah hadist atau riwayat tentang sikap seorang muslim terhadap orang yg sudah punya kehidupan sendiri(orang gila)?
assalamu’alaikum…..bisa bantu kirimkan artkel lengkap tentang status tanah kharajiyah?..klo ada krmkan lewt email aja,,,
syukron… jazakumullah.
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya mau mengadakan kajian rutin di masjid saya. Tapi saya kurang materi kajian. Saya minta bantuan softcopy materi kajian aqidah dan akhlaq. Di lingkungan sekitar masjid saya adalah warga NU dan sekular, kebanyakan manusia dunia
Assalamualikum warrahmatullah.
Bismillahirrohmanirrohim
saya mau bertanya soal zakat penghasilan dari gaji saya selama 1 tahun bagaimana caranya..terimakasih
Wassalam
Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara:
Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun (tahun Hijriyah dan bukan tahun Masehi tahun Cina atau yang lainnya).
Dua: Hendaknya telah mencapai nishab-nya (batas minimalnya).
Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nishabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.
Rujukan: Majalah an Nashihah Volume 9 – 1426 H/2005M.