Artikel dengan Tag ‘Fatwa Ulama’
Artikel ke-39, Bermukim di Negeri Kafir
Banyak yang merasa bangga bisa bepergian melancong ke negeri orang. Ada yang suka berbelanja pula ke negeri seberang. Tidak sedikit pula yang kemudian menetap dalam waktu yang lama. Ironisnya negara tujuan tersebut adalah negeri kafir, sementara yang melakukan tidak sedikit yang beragama Islam. Bagaimana hukum tinggal di negeri kafir? Fatwa berikut mungkin bisa jadi patokan bagi kita dalam mewujudkan politik luar negeri secara personal.
Artikel ke-34, Fatwa MUI tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil-Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M; MENIMBANG: 1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat; 2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut; 3. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Artikel ke-33, Wanita Berdakwah ke Jalan Allah
Kaum liberalis dan pendukungnya sering menuduh Islam merendahkan kaum wanita. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa wanita tidak diberi kesempatan untuk berdakwah sekalipun. Dengan dasar ini pula mereka menghembuskan keragu-raguan bahwa ajaran Islam didominasi kepentingan kaum pria. Sebenarnya kalau kaum liberalis yang mendapat sokongan dana dari kaum kafir itu mau sedikit memanfaatkan anugerah akal sehat dan melihat sejarah secara jernih, tuduhan mereka sangatlah rapuh. Bukankah Bunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah salah satu contoh peran wanita dalam dakwah Islam? Berapa ratus hadits yang bersumber darinya. Berapa banyak sahabat yang bertanya dan meminta fatwa dari salah satu istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.
Artikel ke-32, Siapa dan Bagaimana Melakukan Dakwah?
Medan dakwah itu begitu berat terjal menantang. Karena itu pahala yang dijanjikan pun begitu besar. Sehingga tidak mengherankan banyak yang tertarik untuk terjun ke medan dakwah. Saking banyaknya tidak sedikit yang memaksakan diri untuk menangani permasalahan yang sebenarnya tidak layak diemban. Sekadar berbekal semangat dan percaya diri berusaha menyelesaikan persoalan-persoalan umat. Akhirnya bukan kebaikan dan perbaikan, justru kemunduran dan kesemrawutan. Dakwah tetap harus ditegakkan, tetapi siapa yang berhak untuk mengembannya? Bagaimana pula melakukan dakwah yang bersifat umum menjadi beban setiap orang yang mempunyai tanggung jawab? Berikut adalah fatwa dari Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan.
Artikel ke-23, Infotainmen, Barang Haram yang Diminati
Setelah sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa haram untuk SMS kuis, NU mengeluarkan fatwa haram tentang infotainmen. Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU memutuskan untuk mengharamkan segmen infotainmen. Pro kontra pun menyeruak. Dewan Pers merespon positif putusan tersebut. “Penyiaran infotainmen yang menayangkan sajian utama tentang perselingkuhan tanpa dasar, gosip, gunjingan, dan promosi kumpul kebo itu jelas bertentangan dengan UU Pers dan kode etik wartawan,” kata anggota Dewan Pers, Leo Batubara. Senada dengan Leo Batubara, Ade Armando, ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta media lebih menegakkan etika jurnalistik dalam pemberitaannya.
Artikel ke-19, Fatwa MUI mengenai Hukum Perayaan Natal Bersama
Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai Hukum Perayaan Natal Bersama yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 1 Jumadil Awal 1401 Hijriyah. Mengingat (1) Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangkakan sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (2) Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal, dan (3) Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah. Dan menimbang bahwa (1) Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama, dan (2) Ummat Islam agar tidak mencampur-adukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.
Hubungi Kami
Donasi
Bank: Bank Muamalat. Account Number: 912-523-8699. Account Owner: Ronny Anthony Akbar. SWIFT Code: MUABIDJA.Halaman
-
5 Artikel Terbaru
Kategori
- Agama, Paham, Pemikiran dan Kelompok di Luar Islam
- Aqidah dan Manhaj
- Fiqih
- Kelompok Sempalan Sesat
- Masalah-masalah Kontemporer
- Paham Sesat
- Penulis
- 'Abdul-'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada
- Abu Asiah
- Abu Humaid Arif Syarifuddin
- Abu Ibrahim Muhammad 'Ali
- Abu Mush'ab
- Abu Nida
- Abu Usamah al-Kadiriy
- al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
- al-Ustadz Abu Ahmad
- al-Ustadz Abu Humaid, Lc
- al-Ustadz Abu Ihsan al-Atsari al-Maidani
- al-Ustadz Abu Qatadah
- al-Ustadz Abu Saad, MA
- al-Ustadz Khairul Wazni, Lc.
- al-Ustadz Mu’tashim, Lc
- al-Ustadz Syamsuri
- Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
- Lajnatu ad-Da-imatu lil-Buhuts al-Ilmiyati wal-Ifta’
- Muhammad Ashim bin Musthafa
- Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih
- Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
- Redaksi Majalah Fatawa
- Shalih bin Muhammad al-Wunaiyyan
- Syaikh Abdul-Aziz bin 'Abdullah bin Baz
- Syaikh Abdul-Hamid al-Bilaly
- Syaikh Abdul-Malik bin Ahmad Ramadhani
- Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman
- Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali
- Syaikh al-'Alamah Prof. Dr. Rabi bin Hadi al-Madkhali
- Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari
- Syaikh Bakar bin 'Abdillah Abu Zaid
- Syaikh Dr. Muhammad Abdurrahman al-Khumais
- Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
- Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily
- Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Tri Madiyono
- Sumber
- Tazkiyatun-Nufus
- Wawasan
Awan Tag
'asyura 1971 M ahli kalam Ahlul-Bait Ahlus-Sunnah al-Qur'an Aljazair Bashrah bid'ah bulan Muharram Fatwa Ulama fiqih dakwah ghuluw Golkar golongan yang selamat hakikat Hari Raya Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu Husain radhiyallahu 'anhu Imam Abu Hanifah Imam Ahmad Imam asy-Syafi’i Imam Empat Imam Malik Irak Islam Jama'ah istiwa' jihad JIL (Jaringan Islam Liberal) kaum wanita kuburan Lemkari lukisan masjid Muhammad Quthb natal Nur Hasan Ubaidah Lubis orang kafir salaf Salafi Salafiyah Sayyid Quthb takfir terorisme ushul (pokok utama)Arsip
Jaringan Kami