Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Artikel dengan Tag ‘lukisan’

Artikel ke-47, Gambar: Hakikat dan Hukumnya

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa sabda Beliau, baik yang tertulis dalam Sunan, Musnad dan ash-Shihah yang menunjukkan diharamkannya gambar makhluk yang bernyawa, baik berwujud manusia atau selainnya. Sehingga kita dianjurkan dan diperintahkan untuk memusnahkan gambar-gambar tersebut bahkan para tukang gambarnya mendapatkan laknat dan mereka termasuk seberat-berat manusia yang akan mendapatkan siksa pada hari kiamat kelak.

Artikel ke-13, Hukum Menghiasi Masjid Ketika Hari Raya

Belum ada riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengagungkan masjid dengan memberikan penerangan warna-warni dan meletakkan karangan bunga pada saat hari raya ataupun pada saat momen tertentu. Cara pengagungan dengan memberikan lampu warna-warni, tidak dikenal pada masa Khulafa ar-Rasyidin serta para imam dari generasi pertama yang dijadikan panutan yaitu (generasi yang dijelaskan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, bahwa mereka merupakan generasi terbaik) padahal pada masa itu masyarakat sudah mengalami kemajuan, memiliki banyak harta, berbudaya tinggi, dan berbagai macam bentuk serta warna perhiasan bisa didapatkan. Dan kebaikan terbaik adalah terletak pada ittiba’ kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, petunjuk Khulafa ar-Rasyidin, serta para ulama yang meniti jalan mereka.