Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah Indonesia Apabila Telah Shahih Suatu Hadits, Maka Itulah Madzhab Kami

Artikel dengan Tag ‘masjid nabawi’

Artikel ke-51: Bolehkah Menggali Kubur Muslimin dan Kafir?

Menggali kubur ada dua, kubur muslimin, maka tidak dibolehkan, sedangkan kubur orang kafir dibolehkan. Dan kami telah mengisyaratkan bahwa menggali kubur muslimin tidak dibolehkan kecuali hingga menjadi tanah (jasadnya). Dan ini kapan terjadi? Berkenaan dengan ini berbeda-beda menurut kadar tanahnya. Karena ada tanah yang keras berbatu yang mengakibatkan jasad mayat tetap bertahan beberapa tahun seperti yang dikehendaki Allah. Namun ada pula tanah yang lembab sehingga jasad mayat cepat menjadi tanah. Oleh karena itu tidak mungkin menentukan jangka waktu hancurnya jasad. Seperti dikatakan; “Penduduk kota tersebut lebih mengetahui akan keadaan penduduknya.” Jadi yang menguburkan jasad di tanah tersebut lebih mengetahui jangka perkiraan membusuknya jasad menjadi tanah.